TANJUNGPANDAN: Terkait penyelesaian soal sawit yang mencuat persoalan baru-baru ini, Bupati dan DPRD Belitung harus undang pihak pimpinan manajemen perusahaan tertinggi guna merealisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat.
“Saran lembaga adat,,baiknya agar Bupati dan DPRD Belitung undang perusahaan. Nantinya meminta kepastian terkait tuntutan masyarakat . Diistop replanting (Penanaman kembali guna pergantian sawit yang lama) dulu sebelum dipenuhi tuntutan masyarakat tersebut,” katanya.”
“Jadi, perlu kades wilayah terkait, semua dukun, ketua lembaga adat desa bersama tim perwakilan masyarakat, datang ke Bupati Belitung dan DPRD. Minta hadirkan pimpinan perusahaan tanpa perwakilan. Disitu minta tuntuan dipenuhi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan seharusnya Pemerintah Daerah langsung mengambil alih penyelesaian masalah dan tuntutan Masyarakat kecamatan Membalong khususnya yaitu Pembagian 20% dari Wilayah HGU Perusahaan, ini sesuai dengan Hak dan Kewajiban sesuai Undang-Undang yang berlaku
“Apalagi Operasionali ini sudah berjalan selama lebih kurang 30 tahun. Management Perusahaan harus bertanggung jawab untuk melaksanakan Hak masyarakat. Disinilah peran Aktif Bupati dan Ketua DPRD Maju kedepan untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat,” katanya.”
Seperti diketahui, ribuan massa Melakukan orasi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Porovinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin 10 Juli 2023.
Masa tersebut adalah masyarakat Desa Kembiri, Desa Simpang Rusa, Desa Perpat, Desa Membalong, Kecamatan Membalong dan Desa Cerucuk, Kecamatan Badau.
Saat orasi, dihadapan para pimpinan wilayah setempat, Martoni selaku koordinator lapangan dalam orasi menyampaikan tuntutannya kepada pihak perkebunan kelapa sawit milik PT. FLD agar pihak perusahaan memberikan keputusan terhadap tuntutan masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di 5 Desa.
Adapun kata Martoni, tuntutan tesebut pembagian plasma 20 persen yang berada didalam Perusahaan, Melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut, diharapkan pihak perusahaan agar dapat melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik kebun masyarakat sekitar, melakukan pengendalian hama kumbang tanduk dan ulat api dikarenakan tidak lama lagi perkebunan tersebut akan melakukan replanting.
“Kita minta tuntutan ini disikapi pihak perusahaan perkebunan sawit,” kata Martoni dalam orasinya di Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Senin (10/07/2023).
Harapannya juga agar pemerintah mau dan mampu membantu serta memperhatikan hak-hak masyarakat yang diperjuangkan selama ini. Ia pun mengungkapkan warga tidak mau hanya mejadi penonton di wiliyahnya.
“Semoga Bupati Belitung dan DPRD merespon perjuangan kami selama ini, sebab perusahaan tidak pernah merespon dan menanggapai serius keluhan kami,” tandas Martoni sampaikan keluhannya.*