Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Bawaslu Belitung: Posko Pemenangan Paslon DJOSS di Ruangan Eks Belitong Cofe bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri, Tidak Melanggar Aturan

Bawaslu Belitung: Posko Pemenangan Paslon DJOSS di Ruangan Eks Belitong Cofe bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri, Tidak Melanggar Aturan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Bawaslu Belitung menyatakan bahwa Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang merupakan bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri yang dijadikan sebagai Posko Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan merupakan pelanggaran Pemilihan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dikarenakan Bangunan/Gedung City Club merupakan kekayaan yang dipisahkan milik BUMD PT Belitong Mandiri.

Demikian press release yang disampaikan Bawaslu Belitung yang diterima trawangnews.com, pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan tim pasangan DJOSS (Djoni Alamsyah Hidayat dan Syamsir), untuk sebagai tempat pos pemenangan.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar SH menyebutkan bahwa pihaknya setelah adanya informasi yang beredar khususnya mengenai adanya penggunaan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yang dijadikan Posko Pemenangan oleh salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung, maka Bawaslu Kabupaten Belitung menindaklanjuti hal tersebut dengan membentuk Tim Penelusuan Informasi Awal pada tanggal 30 September 2024.

Menurutnya, Tim Penelusuran Informasi Awal dibentuk untuk melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Belitung hanya diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk melakukan penelusuran.

Selama melakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Belitung meminta keterangan dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung dan Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan.

Picsart 24 10 08 12 49 08 129

Ada beberapa fakta hukum yang didapatkan oleh Tim Penelusuran Infromasi Awal Bawaslu Kabupaten Belitung diantaranya:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada PT Belitong Mandiri mengatur ketentuan:
“Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT Belitong Mandiri dengan maksud untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja PT Belitong Mandiri”;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 pada pokoknya mengatur ketentuan Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT Belitong Mandiri pada Tahun Anggaran 2012 perolehan Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 5.351.636.328 (lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari:
a. Bangunan/Gedung perolehan Tahun Anggaran 2006 yang diatas tanah tersebut pada huruf a, senilai Rp 4.698.870.328,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dan;
b. Peralatan dan Mesin perolehan Tahun 2007 senilai Rp 652.766.000 (enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).

3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 mengatur ketentuan: “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dicatat dalam neraca PT Belitong Mandiri”.

4. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012, Daftar Barang Milik Daerah Yang Dipindahtangankan Dalam Bentuk Penyertaan Modal Kepada PT Belitong Mandiri berupa Bangunan/Gedung Ruang Lantai Bawah dan Ruang Lantai Atas pada Bangunan City Club;

5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mengatur ketentuan: “Penyertaan Modal Pemerintah Pusat Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/ kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara”.

Bawaslu Kabupaten Belitung menilai pada saat penelusuran juga mendapatkan bukti bahwa Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung dalam menyewa Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang terletak dilantai dasar bagian samping Hotel Billiton didasari dengan Perjanjian Sewa Ruangan Gedung Biliton City Club pada tanggal 27 September 2024 dengan jangka waktu sewa dimulai dari 27 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024;
Mendasari hal tersebut, Bahwa Posko Pemenangan bukan merupakan Metode Kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kampanye yang diatur, dapat dilaksanakan melalui metode:
a. Pertemuan Terbatas;
b. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog;
c. Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon;
d. Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
e. Pemasangan Alat Peraga;
f. Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik; dan/atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar Larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

8. Bahwa sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai ketentuan Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik di Undang-Undang Pilkada, Peraturan PKPU atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang didapatkan selama penelusuran, Bawaslu Kabupaten Belitung membuat kajian hukum terhadap permasalahan tersebut.
Bahwa berdasarkan Kajian Hukum sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan Rapat Pleno dengan hasil bahwa Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang merupakan bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri yang dijadikan sebagai Posko Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan merupakan pelanggaran Pemilihan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dikarenakan Bangunan/Gedung City Club merupakan kekayaan yang dipisahkan milik BUMD PT Belitong Mandiri.*

  • person
  • visibility 155
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rangkaian Kegiatan Kodim 0414/Belitung dan PT Kurnia Mandiri Adi Perkasa Salurkan Ratusan Paket Sembako Gratis

    Rangkaian Kegiatan Kodim 0414/Belitung dan PT Kurnia Mandiri Adi Perkasa Salurkan Ratusan Paket Sembako Gratis

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle sma
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Belitung Timur – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun 2025 yang digelar Kodim 0414/Belitung resmi ditutup pada Kamis (21/8/2025). Acara penutupan yang berlangsung di Gantung, Belitung Timur, berjalan lancar, aman, dan sukses. Penutupan TMMD ke-125 dipimpin langsung oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A. Selain upacara resmi, kegiatan juga diramaikan dengan bazar […]

  • Di Beltim, Semua Hasil Pemeriksaan Swab Dinyatakan Negatif Corona

    Di Beltim, Semua Hasil Pemeriksaan Swab Dinyatakan Negatif Corona

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle sma
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MANGGAR: Kabupaten Belitung Timur dipastikan dan tidak ada ditemukan satupun warga Beltim yang teridentifikasi positif virus Corona. Sehingga Semua Pasien di Beltim Negatif Corona. Demikian jumpa pers, dalam bentuk press release yang disampaikan Bupati Belitung Timur (Beltim) Yuslih Ihza bersama tim Gugus Tugas COVID-19 RSUD Beltim di Kantor Bupati, Jumat (17/4). Yusli sampaikan sampaikan bahwa […]

  • Pilkada Belitung 2018, Hellyana Pendaftar Pertama Ke Partai Nasdem

    Pilkada Belitung 2018, Hellyana Pendaftar Pertama Ke Partai Nasdem

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2017
    • account_circle sma
    • visibility 53
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari kedua pendaftar calon bupati (cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) ke partai Nasdem adalah Hellyana yang merupakan Sekretaris DPW PPP Provinsi Bangka Belitung. Sementara itu, di hari pertama tanggal 15 Juni 2017, pendaftar cabup dan cawabup terlihat masih kosong. Dengan demikian, Hellyana yang juga anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung ini merupakan pendaftar pertama […]

  • Begini Pesan dari Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi di Perayaan Imlek Tahun ini

    Begini Pesan dari Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi di Perayaan Imlek Tahun ini

    • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
    • account_circle sma
    • visibility 117
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi mengucapkan selamat Gong Xi Fat Cai 2574, bagi umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa, yang merayakan Tahun Baru Imlek. Melalui Imlek tahun ini, diharapkan terjalinnya hubungan yang harmonis di antara sesama warga. “Dengan terjalin keharmonisan ini,  makin kokohnya Kebersamaan antara etnis Tionghoa dan etnis lainnya yang dilandasi […]

  • Berlibur di Belitung Membuat Wisatawan Spanyol Geleng Geleng Kepala

    Berlibur di Belitung Membuat Wisatawan Spanyol Geleng Geleng Kepala

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2017
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kekaguman akan keindahan pulau Belitung rupanya terungkap dari beberapa orang wisatawan asal Spanyol yang berkunjung ke pulau Belitung, pada beberapa waktu yang lalu. Mereka diantaranya Manuel Castello dan Jorge Catrola serta beberapa rombongan lainnya. Melalui travel belitungdreamland.com, Wisatawan ini menyempatkan hadir di Belitung. Ia secara kebetulan mengunjungi sahabat lamanya Junaidi Tamin, yang sekaligus pemilik […]

  • Mengangkat Gambus,Menjadi Icon Pariwisata Belitung

    Mengangkat Gambus,Menjadi Icon Pariwisata Belitung

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2017
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 54Komentar

    Dua gambus yang dihadirkan pihak panitia ternyata sangat memukau warga yang hadir pada malam itu. Rupanya, dua gambus ini lahir yang berbeda. Satu baru berumur dua tahun yakni namanya grupnya Ombak Berayun pimpinan Akil Bujang, dan Sopian Pangkapi sebagai pembina. Sementara yang satu berumur belasan hari nama groupnya Kumbang Malam, yang juga pembinanya Sofian Pangkapi. […]

expand_less