Bawaslu Belitung: Posko Pemenangan Paslon DJOSS di Ruangan Eks Belitong Cofe bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri, Tidak Melanggar Aturan

Posko Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan merupakan pelanggaran Pemilihan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dikarenakan Bangunan/Gedung City Club merupakan kekayaan yang dipisahkan milik BUMD PT Belitong Mandiri.

TANJUNGPANDAN: Bawaslu Belitung menyatakan bahwa Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang merupakan bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri yang dijadikan sebagai Posko Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan merupakan pelanggaran Pemilihan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dikarenakan Bangunan/Gedung City Club merupakan kekayaan yang dipisahkan milik BUMD PT Belitong Mandiri.

Demikian press release yang disampaikan Bawaslu Belitung yang diterima trawangnews.com, pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan tim pasangan DJOSS (Djoni Alamsyah Hidayat dan Syamsir), untuk sebagai tempat pos pemenangan.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar SH menyebutkan bahwa pihaknya setelah adanya informasi yang beredar khususnya mengenai adanya penggunaan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yang dijadikan Posko Pemenangan oleh salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung, maka Bawaslu Kabupaten Belitung menindaklanjuti hal tersebut dengan membentuk Tim Penelusuan Informasi Awal pada tanggal 30 September 2024.

Menurutnya, Tim Penelusuran Informasi Awal dibentuk untuk melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Belitung hanya diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk melakukan penelusuran.

Selama melakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Belitung meminta keterangan dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung dan Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan.

Picsart 24 10 08 12 49 08 129

Ada beberapa fakta hukum yang didapatkan oleh Tim Penelusuran Infromasi Awal Bawaslu Kabupaten Belitung diantaranya:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada PT Belitong Mandiri mengatur ketentuan:
“Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT Belitong Mandiri dengan maksud untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja PT Belitong Mandiri”;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 pada pokoknya mengatur ketentuan Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT Belitong Mandiri pada Tahun Anggaran 2012 perolehan Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 5.351.636.328 (lima miliar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari:
a. Bangunan/Gedung perolehan Tahun Anggaran 2006 yang diatas tanah tersebut pada huruf a, senilai Rp 4.698.870.328,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dan;
b. Peralatan dan Mesin perolehan Tahun 2007 senilai Rp 652.766.000 (enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).

3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 mengatur ketentuan: “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dicatat dalam neraca PT Belitong Mandiri”.

4. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012, Daftar Barang Milik Daerah Yang Dipindahtangankan Dalam Bentuk Penyertaan Modal Kepada PT Belitong Mandiri berupa Bangunan/Gedung Ruang Lantai Bawah dan Ruang Lantai Atas pada Bangunan City Club;

5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mengatur ketentuan: “Penyertaan Modal Pemerintah Pusat Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/ kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara”.

Bawaslu Kabupaten Belitung menilai pada saat penelusuran juga mendapatkan bukti bahwa Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung dalam menyewa Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang terletak dilantai dasar bagian samping Hotel Billiton didasari dengan Perjanjian Sewa Ruangan Gedung Biliton City Club pada tanggal 27 September 2024 dengan jangka waktu sewa dimulai dari 27 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024;
Mendasari hal tersebut, Bahwa Posko Pemenangan bukan merupakan Metode Kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kampanye yang diatur, dapat dilaksanakan melalui metode:
a. Pertemuan Terbatas;
b. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog;
c. Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon;
d. Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
e. Pemasangan Alat Peraga;
f. Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik; dan/atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar Larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

8. Bahwa sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai ketentuan Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik di Undang-Undang Pilkada, Peraturan PKPU atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang didapatkan selama penelusuran, Bawaslu Kabupaten Belitung membuat kajian hukum terhadap permasalahan tersebut.
Bahwa berdasarkan Kajian Hukum sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan Rapat Pleno dengan hasil bahwa Ruangan “Eks Belitong Cofe” yang merupakan bagian dari Bangunan/Gedung City Club BUMD PT Belitong Mandiri yang dijadikan sebagai Posko Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan merupakan pelanggaran Pemilihan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dikarenakan Bangunan/Gedung City Club merupakan kekayaan yang dipisahkan milik BUMD PT Belitong Mandiri.*