Bawaslu Belitung Timur Akan Tertibkan APK yang Melebihi Batas

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Beltim, Satpol PP, dan kelompok kerja pengawasan kampanye akan melakukan penertiban serentak pada Oktober hingga November 2024

MANGGAR: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara, mengungkapkan bahwa saat ini telah terdata 225 APK yang melanggar aturan, termasuk 129 baliho, 12 spanduk, dan 84 umbul-umbul.

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Beltim, Satpol PP, dan kelompok kerja pengawasan kampanye akan melakukan penertiban serentak pada Oktober hingga November 2024.

Bawaslu telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon untuk menegakkan aturan tersebut.

Nur Asrikhah, Kepala Divisi Sosialisasi KPU Beltim, mendukung penuh langkah penertiban ini sebagai upaya menjaga keteraturan kampanye dan menghormati regulasi yang berlaku.*