TANJUNGPANDAN – Menyusul rencana pelaksanaan Nonton Bareng (nobar) pertandingan Timnas Indonesia melawan Bahrain yang akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, oleh Tim Pemenangan, Relawan, dan/atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengeluarkan imbauan tegas.
Bawaslu menekankan pentingnya acara nobar tersebut tidak disalahgunakan sebagai sarana kampanye terselubung selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Serentak 2024.
Dalam surat resminya, Bawaslu menyebutkan bahwa sesuai peraturan, kampanye hanya boleh dilakukan setelah penetapan pasangan calon hingga sebelum masa tenang, dan harus mengikuti metode kampanye yang diatur oleh perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Belitung mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung (terlampir) untuk:
1. Memastikan pelaksanaan Nonton Bareng Timnas Indonesia Bahrain VS Indonesia yang diadakan oleh Tim Pemenangan, Relawan, dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung tidak mengandung unsur Kampanye Pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi di atas;
2. Memastikan pelaksanaan Nonton Bareng Timnas Indonesia Bahrain VS Indonesia tidak menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana, seperti hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Dengan demikian, Bawaslu meminta agar kegiatan nobar ini tetap dilaksanakan dalam koridor aturan dan tanpa adanya unsur kampanye.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga proses Pemilu Serentak 2024 tetap bersih dan adil,” demikian pernyataan resmi dari Bawaslu Kabupaten Belitung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran, mengingat pentingnya menjaga integritas pemilu dan melindungi hak pilih masyarakat dari pengaruh-pengaruh yang tidak sesuai dengan hukum.