Bawaslu Kabupaten Belitung Mengelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Belitung,pada pemilu 2024

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar SH, sampaikan pelatihan saksi peserta pemilu tingkat kabupaten Belitung, pada pemilu 2024 ini merupakan rangkaian dari tahapan pelaksanaan pemilu.

TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Bawaslu Kabupaten Belitung mengelar pelatihan saksi peserta pemilu tingkat kabupaten Belitung, pada pemilu 2024, yang bertempat di Grand Hatika, Hotel, Tanjungpandan Belitung, pada hari ini senin, 5 Februari 2024.

Acara kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar SH, dan anggota Bawaslu Belitung Heical Fakar L.C, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Belitung Zainal Muttaqin, dan para peserta pemilu di Belitung.

Dalam papaarannya, Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar SH, sampaikan pelatihan saksi peserta pemilu tingkat kabupaten Belitung, pada pemilu 2024 ini merupakan rangkaian dari tahapan pelaksanaan pemilu.

Aris ungkapkan bahwa Saksi adalah pihak yang krusial di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur.

Ia menyebut peserta Pemilu wajib memiliki para saksi yang dapat memastika seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara serta mengamankan hasil suara serta menjaga kemurnian suara di TPS.

” Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan ole Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Preside dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupater Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseoranga untuk Pemilu Anggota DPD,”katanya.”

Menurutnya, Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaa pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur da adil, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasangan Calon Partai politik/calon anggota DPD katanya,,dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang Saksi dengan ketentuan hanya satu Saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu. Saksi DPD mendapat mandat dari calon Anggota DPD atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam hal terdapat saksi yang mewakili lebih dari 1 peserta pemilu, saksi dapat diterima sepanjang merupakan saksi dari pasangan calon dan partai politik peserta pemilu yan mengusulkan pasangan calon tersebut, yang dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing peserta pemilu.

APA YANG HARUS DIKETAHUI PARA SAKSI

Para saksi diberikan perbekalan berupa materi diantaranya berkaitan dengan pelatihan saksi peserta pemilu diantaranya difinisi TPS, rekrutmen saksi, tugas saksi, larangan saksi, penyelesaian keberatan, siapa saja yang ada di TPS,

Adapun materi pembekalan saksi tugas dan fungsi saksi dalam pemilu seperti jadwal tahapan pemungutan dan perhitungan suara, sebelum hari pemungutan suara, pemeriksaan akhir pemungutan suara, persiangan pemungutan suara,pemberian suara dilokasi khusu, pemberian suara, tata cara pencoblosan suara, memyelesaikan pemungutan suara

Berikutnya, pembekalan kepada saksi berupa tugas dan fungsi saksi dalam perhitungan suara diantaranya persiapaan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, surat suara sah, penentuan surat suara tidak sah, rumus akurasi perhitungan suara,

Selanjutnya, pembekalan salsi juga diberikan terkait setelah hasil perhitungan, pengisian salinan hasil, pembuatan formulir c hasil salinan, penyampain formulir C hasil salinan, pengumuman perhitungan suara, penyerahan kotak suara.

Bahkan Berikutnya, pembekalan materi bila terjadi pemungutan suara dan perhitungan suara ulang diantaranya berupa dilakukan pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang.*