Kapal Compreng Diduga Kitari Laut Cepun yang Berdampak Tangkapan Nelayan

MEMBALONG: Kapal compreng yang diduga beroperasi di laut Cepun Desa Gunung Riting, Kecamatan Membalong, akhir akhir ini membuat nelayan meraih penurunan hasil tangkapan tak maksimal.

Pasalnya, kapal tersebut ketika beroperasi, berdampak nelayan saat tengah melaut.

“Lampu sinar terang, di sekitar laut cepun. Kondisi ini nelayan sulit dapatkan ikan secara maksimal,” kata Kadus salah satu di Desa Gunung Riting
Rubyansah (27th)
Saat disampaikan salah acara penyebarluasan perda dari anggota DPRD Babel baru baru ini.

Menurut Rubyansah , informasi masuk kapal congkreng di laut cepun ini didapat dari nelayan saat melaut.

“Saat nelayan melaut, lampu terang menyinari di sekitar laut cepun. Namun nelayan yang biasa melaut, kesulitan untuk mendapatkan ikan,” katanya.

Oleh karena demikian, lanjut Rubyansah, pihak terkait agar bisa menyikapi hal ini.
Apa yang diungkapkan Kadus Rubyansah juga dibenarkan Kades Gunung Riting Sazili.

Menurutnya, pemdes Gunung Riting juga berharap agar kapal tersebut sebaiknya menjauh dari aktivitas nelayan tradisional di laut cepun ini.

“Para nelayan ini berpuluh tahun sudah melaut disini dan bertahan untuk mata pencaharian. Kita juga minta instansi terkait untik menyikapinya,” kelakarnya.

Menyikapi hal itu, banyak pihak sarankan agar satuan pengawas dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) pada instansi terkait diharapkan turun tangan untuk menyelidiki dan menyelesaikan persoalan keresahan nelayan adanya dugaan kapal compreng yang menganggu aktivitas nelayan di perairan laut tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan menteri (permen) kelautan dan perikanan RI nomor 71 tahun 2016, tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia. Jadi wewenang provinsi.

Seperti diketahui, kapal compreng diperbolehkan untuk menangkap ikan dilaut. Dalam permen disebutkan kalau kapal 30 GT ke atas tidak boleh masuk 12 mil dan lampu maksimal 16 ribu watt. Sedangkan kapal dibawah 30 GT tidak boleh masuk 6 Mil kebawah dan lampu maksimal 8 Ribu watt.

Nah, kasus di perairan laut Kita harus cek dulu, jenis ukuran kapal kan belum tahu berapa dan apakah posisi menangkapnya masuk 6 mil atau 12 mill.

Sementara anggota DPRD Babel Junaidi Rachman mendesak pemerintah provinsi Bangka Belitung dalam hal ini dinas kelautan dan perikanan provinsi Babel untuk turun tangan menyikapi masalah ini.”Memang banyak laporan yang masuk wilayah laut Belitung dan Beltim,” katanya.*