TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menegaskan kesiapannya untuk mengawasi kampanye pemilu yang akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 3 tahun 2023.
Tahapan kampanye tersebut akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, total selama 75 hari sejak tahapan dimulai.
Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar menambahkan bahwa Jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Panitia Kampanye Daerah (PKD) telah bersiap untuk memantau jalannya kampanye partai politik, calon DPD RI, serta tim kampanye calon presiden dan wakil presiden. Dan diharapkan semua pihak dapat menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan apel siaga di Gor Sahabudin Pangkal Pinang. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 7 kabupaten/kota, Bawaslu, dan Panwascam se-Provinsi Babel. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Babel, E. M. Osykar, menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku dalam mengawasi kampanye.
Osykar juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, dan PKD harus menjaga kesehatan dengan baik mengingat mereka akan terlibat dalam pengawasan selama 75 hari ke depan.
“Kami juga diundang ke apel siaga nasional yang dihadiri oleh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Ketua Bawaslu Provinsi Babel dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja, menekankan kesiapan kita semua dalam mengawasi tahapan kampanye yang akan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ungkap Osykar.
Sementara itu, Rezeki, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Belitung, mengimbau partai politik yang akan berkampanye untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Ia menekankan pentingnya berkampanye dengan baik, menyampaikan visi dan misi secara jelas, dan tidak lupa membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres setempat.*