TANJUNGPANDAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung menghimbau unit pengumpulan zakat (UPZ) segera berkoordinasi dengan pengurus masjid, guna melakukan pengumpulan zakat fitrah 1444 hijriah atau 2023 masehi.
Perlunya dilakukan koordinasi tersebut lantaran keberadaan UPZ ini telah dibentuk dan disahkan oleh Baznas Kabupaten Belitung. Untuk itulah, UPZ diharapkan segera berkoordinasi dengan pengurus masjid terkait apakah akan mengunakan UPZ yang telah ada atau membentuk kepanitian zakat fitrah sendiri.
“Semuanya itu tergantung keputusan ditiap-tiap masjid, namun mereka juga menyarankan agar segera dilaksanakan,” kata Ketua Baznas Belitung Firmansyah SE MH kepada sejumlah media di Tanjungpandan.
Ia menambahkan bahwa yang paling penting yakni mereka meminta laporan administrasi dari kegiatan pengumpulan zakat fitrah tersebut. Sebab, laporan dari kegiatan pengumpulan zakat fitrah akan mereka laporkan ke Kemenag Belitung, Baznas provinsi dan pusat sebagai pelaporan tahunan kegiatan tersebut.
“Kami menunggu tiap-tiap masjid untuk melaporkan hasil kegiatan zakat fitrah,” tegasnya.
IMBAU BAYAR ZAKAT
Selain itu, Firmansyah juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang memiliki harta ataupun penghasilan yang sudah mencapai nishob, untuk segera menunaikan zakatnya, supaya harta dan jiwa menjadi bersih dan juga amal-amal ibadah selama bulan ramadan diterima Allah SWT.
“Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya para muzakki agar segera menunaikan zakat maal dan profesinya ke kantor baznas,” sebutnya.
Kemudian, ia juga memaparkan, besaran zakat sebagaimana telah disepakati antara Pemkab Belitung, Kemenag Belitung ,Baznas, Bulog dan ormas islam terkait besaran jumlah zakat yang harus ditunaikan masyarakat sebagai berikut.
I. Untuk besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M, yaitu berupa uang sebesar Rp.32.500,-, atau sama dengan 2,5 kg beras per jiwa.
Dengan standar harga beras dipasaran sebesar Rp.13.000. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga dibawah atau diatas harga beras standar,wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan yang dikonsumsi/dimakan sehari-hari.
II. Untuk besaran nilai fidyah sebesar Rp.25.000/hari(disesuaikan dengan kemampuan yang bersangkutan)
III. Untuk zakat maal
A. Zakat maal/harta dilaksanakan dengan ketentuan;
– 1 gram mas = Rp.934.500
– 85 gram mas x Rp. 934.500 = Rp.79.432.500
– untuk mas 24 karat,nishob/takaran mencapai 85gram dengan haul(lama disimpan)selama 1 tahun,maka wajib mengeluarkan zakat sebesar = Rp.79.432.500 x 2,5% = Rp. 1.985.812
B. Zakat profesi
Jika seseorang asn dan swasta yang memiliki penghasilan mencapai nishob sebesar Rp. 79.432.500 pertahu,atau Rp.6.619.375 perbulan,maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar Rp.1.985.812/pertahun atau Rp.165.484/bulan.
C. Zakat pertanian dan perkebunan
Nishobnya sama dengan emas,haulnya sama dengan 1 tahun dengan perhitungan nya Rp. 79.432.500 x 2,5% = Rp. 1.985.812.*