Hasil Operasi TNI AL: Gagalkan Dugaan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal
- Bangka Belitung
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNGPANDAN — TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 75,7 ton dari wilayah Bangka Belitung yang diduga hendak dikirim ke Malaysia. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp76,04 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata dalam konferensi pers di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Belitung, Rabu (19/8/2026).
Menurut Denih, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara informasi intelijen dan penindakan maritim yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran TNI AL.
«“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, sekaligus melindungi sumber daya alam strategis Indonesia,” ujar Denih dalam keterangannya.»
Berawal dari Pengungkapan 8 Ton Pasir Timah
Rangkaian pengungkapan dimulai pada 2 Agustus 2026. Tim TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan di dermaga pasir PT Primabudiarta Nusa, Belitung Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk yang membawa sekitar 8 ton pasir timah.
Pengembangan kemudian dilakukan pada 3 Agustus 2026 di Desa Lenggang. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan dan mengamankan sekitar 50 ton pasir timah ilegal.
Operasi berlanjut pada 4 Agustus 2026 di Desa Batu Penyu. Petugas menemukan sekitar 10 ton pasir timah yang dikemas dalam 200 karung.
Selanjutnya, pada 8 Agustus 2026, TNI AL kembali mengamankan sekitar 5 ton pasir timah dalam 100 karung.
Pengungkapan terakhir dilakukan pada 13 Agustus 2026 di Desa Dukong, Tanjungpandan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 2,7 ton pasir timah yang dikemas dalam 56 karung.
Jika seluruh hasil operasi tersebut dijumlahkan, total pasir timah yang berhasil diamankan mencapai sekitar 75,7 ton.
Ditaksir Bernilai Rp76,04 Miliar
Pangkoarmada RI menyebut barang bukti pasir timah tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp76,04 miliar.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan potensi sumber daya alam Indonesia yang dapat hilang apabila aktivitas penyelundupan berhasil dilakukan.
Namun, Denih menegaskan bahwa nilai tersebut tidak serta-merta menjadi angka kerugian negara.
“Terkait dengan besaran kerugian negara, TNI Angkatan Laut tetap menyerahkan perhitungan secara resmi kepada instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi,” jelasnya.
Menurut dia, kerugian negara tidak hanya dihitung berdasarkan nilai fisik barang. Perhitungan juga dapat mencakup penerimaan negara, royalti, perpajakan, nilai tambah ekonomi, hingga dampak lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan.
Barang Bukti Akan Jalani Uji Laboratorium
Setelah diamankan, seluruh barang bukti akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan jenis serta kandungan mineral yang terdapat di dalamnya.
Hasil pengujian tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses penanganan perkara.
Untuk proses hukum selanjutnya, TNI AL akan melakukan koordinasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada kejaksaan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pangkoarmada RI juga menyampaikan apresiasi dari Kepala Staf Angkatan Laut terhadap keberhasilan jajaran yang terlibat dalam operasi tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen TNI AL dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia dan mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya alam.
- person
- visibility 65
- forum 0