TANJUNGPANDAN: Baznas Kabupaten Belitung serahkan bantuan kepada ibu Rohani ibrahim istri dari bapak Edyar, seorang penderita sakit saraf, yang beralamat di daerah Kampong Laut Rt.19/06 Lingkungan Tiga Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Saat berada di kediaman Ibu Rohani, Ketua BAZNAS Belitung Firmansyah SE, MH beserta Wakil Ketua Baznas Belitung lakukan dialog dan pembicaraan dengan keluarganya.
“Hampir 10 tahun beliau mengalami sakit saraf bagian punggung sehingga bisa berlama-lama duduk dikursi ataupun berjalan-jalan (aktivitas seperti biasa), hanya bisa tiduran ditempat tidur,” kata Firman mengutip ungkapan sang Ibu Rohani.
Menurut Firmansyah, saat ini beliau tinggal bersama suami yaitu bapak edyar yang juga mengalami gangguan penglihatan dan menurut dokter spesialis mata rsud.
“Pada mata pak Edyar banyak serabut-serabut yang harus segera di operasi di jakarta. Untuk kasus istri yaitu ibu rohani, Baznas mendapatkan informasi dari teman-teman media dan melalui group wa. Penyakit yang diderita oleh ibu Rohani ini memang sangat memprihatinkan. Ditambah lagi beliau tidak mempunyai penghasilan dan bantuan dari berbagai pihak,hanya masyarakat setempat dan yang peduli membantu untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Sebelum menyerahkan bantuan, tim Baznas langsung turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,dan juga sekaligus mensurvey keadaan keluarga ibu rohani dan keluarga.
Awal mulanya penyakit ibu rohani yaitu dari peristiwa kecelakan sempat dibawa ke rumah sakit namun terhenti dikarenakan tidak mempunyai cukup biaya dan hanya dilakukan pengobatan kampong.
“Dan Alhamdulilah keluarga ibu rohani sangat berterima kasih adanya bantuan dari Baznas tersebut,yang mana selama ini keluarga beliau belum ada bantuan-bantuan yang diberikan seperti Baznas,” katanya.
Menurut Firmansyah, penting masyarakat segera menunaikan zakat harta dan profesi,karena dana-dana zakat tersebut yang mana memang diperuntukan orang-orang seperti keluarga ibu rohani dan suami.
“Beliau mengajak seluruh masyarakat yang memang harta dan penghasilannya sudah mencapai nishob agar segera laa tunaikan zakat di kantor Baznas Kabupaten Belitung,Insyaallah amanah dan barokah,” katanya.
Membayar zakat harta dan profesi sebaiknya pada lembaga-lembaga resmi yang memang ada Undang-undang,seperti Baznas (Badan amil zakat nasional) Kabupaten Belitung.
Dan bila kita membayarkan/menunaikan zakat kepada lembaga resmi,maka penyaluran yang sudah ditetapkan Allah SWT dalam Al-quran (8 asnaf) InsyaAllah akan merata dan tercapai.*