SELATNASIK: Bea Cukai Tanjungpandan kembali melaksanakan program sosialisasi “Bea Cukai Masuk Kampung” di Kecamatan Selat Nasik sebagai bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal 2024, pada 6 Nopember 2024.
Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan cukai dan dampak negatif rokok ilegal.
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Selat Nasik, sekitar 50 pedagang eceran rokok di wilayah Pulau Selat Nasik turut hadir untuk mendapatkan edukasi.
Eko Priyanto, selaku narasumber, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Menurut Eko, meskipun harga rokok ilegal seringkali lebih murah, namun bahaya kesehatan yang ditimbulkan cukup tinggi. “Masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum bagi produsen dan pengedarnya, serta dampak buruknya bagi kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, Eko juga menekankan perlunya masyarakat mengenal ciri pita cukai asli agar tidak tertipu oleh produk ilegal. Pada tahun 2024, desain pita cukai menampilkan hewan-hewan air yang dilindungi di Indonesia, seperti lumba-lumba, ikan hiu paus, ikan arwana, dugong, dan ikan belida. Hewan-hewan ini diangkat sebagai simbol komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan cukai.
Acara ini tidak hanya berupa sosialisasi, namun juga mengadakan praktik langsung cara identifikasi pita cukai asli menggunakan alat khusus seperti holodetector, kaca pembesar, dan lampu UV.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Isnu Irwantoro, berharap kegiatan ini dapat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran rokok ilegal. “Kami harap masyarakat tidak hanya tidak membeli dan menjual rokok ilegal, tapi juga berani melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” ujar Isnu.
Program “Bea Cukai Masuk Kampung” ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Tanjungpandan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menegakkan aturan cukai, demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman dari rokok ilegal.*