TANJUNGPANDAN – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung meriah di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Tanjungpandan, pada Selasa, 23 April 2024.
Acara ini menjadi platform penting dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya memahami dan melindungi kekayaan intelektual.
Kegiatan yang dipusatkan di SMA Negeri 2 Tanjungpandan ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar, yang bertujuan untuk menyebarkan pengetahuan sejak dini kepada anak sekolah tentang KI.
Guru KI (RUKI) hadir sebagai narasumber, membimbing siswa-siswi dalam memahami konsep dan pentingnya KI dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan pada kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Kunrat Kasmiri AMd, IP, S.Sos, MAP, ungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berdampak besar bagi para pelajar dalam mendorong pencatatan KI di lingkungan sekolah. Dengan pemahaman yang ditanamkan sejak dini, karya-karya siswa dapat mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Hak Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal,” ungkapnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Cabang Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Adi Zahriadi S.Si, MSi, serta Kepala Sekolah SMA 2 Tanjungpandan Sudiyono SPd, beserta para guru dan siswa-siswi. Lebih dari 100 peserta dari berbagai SMA se-Kabupaten Belitung diantaranya SMA Negeri 2 Tanjungpandan, SMA Negeri 1 Tanjungpandan, SMA Negeri 1 Membalong, SMA Negeri 1 Sijuk, SMA Anugerah Tanjungpandan, SMA Muhamadiyah, SMA PGRI Tanjungpandan, SMA Universal. Mereka pun ikut ambil bagian dalam kegiatan yang bertujuan memperkaya pemahaman tentang KI.
Kepala Cabang Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Adi Zahriadi S.Si, MSi, sampaikan bahwa kehadiran para pelajar dalam acara ini merupakan langkah awal untuk memahami pentingnya menghargai dan melindungi karya intelektual.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak kekayaan intelektual yang mereka miliki.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpandan Sudiyono SPd menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada guru dan siswa tentang KI, serta memberikan ruang bagi mereka untuk bertanya langsung kepada narasumber.
Dengan demikian, sosialisasi KI ini bukan hanya mengedukasi, tetapi juga membuka pintu bagi anak muda untuk menggali potensi mereka dalam dunia hukum, memahami hak-hak mereka, dan melindungi karya-karya intelektual mereka dengan baik.*