SIJUK: Bimbingan Teknis Penerapan Standar Usaha Hotel yang bertempat di Kawasan Geopark Belitung pada Jumat, 27 Mei 2022
Adapun acara ini dibuka Bapak Bakri Hauriansyah selaku Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung yang diawali dengan sambutan oleh Bapak Oni Yulfian selaku Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun Penerapan Standar Usaha Hotel ini sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata sebagai yang didalamnya antara lain mengatur Standar Usaha Hotel.
Dalam peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selanjutnya, pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaksanaan standar usaha berubah dari sebelumnya tidak terintegrasi dengan perizinan usaha menjadi terintegrasi dengan perizinan berusaha, yang sebelumnya pelaku usaha pariwisata kurang memiliki kepatuhan menjadi lebih patuh menerapkan standar usaha berbasis risiko (Risk-Based Approach/ RBA).
Izin hanya untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap: kesehatan (health), keselamatan (safety), dan lingkungan (environment) serta kegiatan pengelolaan sumber daya. Kegiatan usaha dengan risiko rendah hanya mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah diharuskan menerapkan standar usaha melalui pernyataan diri pada sistem OSS (online single submission).
Berikutnya, dalam rangka menunjang kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata tersebut serta upaya pencapaian target jumlah usaha pariwisata terstandardisasi tahun 2022, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif cq. Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Standar Usaha Hotel di Kawasan Geopark Belitung, yang merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional yang diawasi oleh KSP serta Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Tahun 2021-2025 yang diawasi oleh Bappenas.
Pada acara ini, materi Bimtek ini disampaikan oleh 4 pemateri yaitu dari pembuat kebijakan, Bapak Agus Priyono Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf, Bapak Mukhlis Koordinator Standardisasi Kemenparekraf/ Ketua SNI 03-09 Manajemen Pariwisata, Ibu Vera Marini selaku kalangan professional dari LSUP PT. Global Inspeksi Sertfikasi serta Bapak Suryono perwakilan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung.
Adapun bimtek ini diselenggarakan untuk 40 orang pelaku usaha hotel dan perwakilan dinas pariwisata di 2 kabupaten di Kawasan Geopark Belitung yaitu: Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.
Melalui Bimtek ini diharapkan para pelaku usaha hotel dapat lebih memahami Standar Usaha Hotel Berbasis Risiko dan menerapkannya pada usaha mereka serta dapat mengisi dan menandatangani Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha beserta lampiran checklist yang akan diintegrasikan dengan system OSS (tersimpan secara elektronik di dalam system OSS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha untuk NIB terkait).
KKemenparekraf juga telah menyiapkan Buku Saku Standar Usaha Hotel Berbasis Risiko untuk mempermudah pelaku usaha dalam memahami standar yang tertuang dalam peraturan Menteri dimaksud. Buku saku ini ditujukan bagi pengusaha dan/ atau pengelola serta karyawan dalam memenuhi kebutuhan tamu akan produk dan pelayanan usaha pariwisata yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing.
Diharapkan melalui Bimtek ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran kita bersama khususnya pengusaha dan/ atau pengelola serta karyawan dalam memenuhi kebutuhan tamu akan produk dan pelayanan usaha pariwisata yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing. Serta pelaku usaha bidang perhotelan di kawasan Unesco Global Geopark (UGG) Belitong dapat memenuhi seluruh proses perizinan termasuk memenuhi standar yg ada pada Permenparekraf No 4 tahu. 2021 yg merupakan jaminan kualitas kepada wisatawan/ tamu hotel.
Selanjutnya, Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) PT. Global Inspeksi Sertifikasi melakukan CSR Sertifikat SNI CHSE 9042:2021 yang akan diserahkan kepada 10 usaha pariwisata secara simbolis oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bapak Sandiaga Uno bertempat di Pendopo Tanjung Kelayang Desa Wisata Keciput Kabupaten Belitung yang merupakan rangkaian dari kegiatan Bimbingan Teknis ini, 10 usaha pariwisata di Provinsi Bangka Belitung yang menerima sertifikat SNI CHSE 9042:2021 yaitu:Hotel Santika Bangka, Hotel Novilla Boutique Resort,Restoran Aroma Laut, Restoran The Gale Gale, La Lucia Boutique Hotel, BW Suite Belitung,Hotel Golden Tulip Belitung, Restoran Pandan House, Arumdalu Private Resort, Restaurant Vega.*Pers release/Adi Pebfriatna-Kabid kelembagaan & industri pariwisata Kabupaten Belitung