TANJUNGPANDAN: Demi mencegah penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah dan terbentuk Kluster baru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid – 19 bagi seluruh jajaran petugas Senin (22/3/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Atas Lapas berkat sinergitas yang terjalin baik antara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung melalui Puskesmas Badau. Sehingga Vaksinasi tetap dapat dilaksanakan di Lapas tanpa mengganggu Pelayanan kepada WBP dan masyarakat.
Kepala Puskesmas Badau dr. Jubel TH Gultom mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam hal pendataan pegawai sebagai penerima Vaksin.
Ia menjelaskan bahwa Vaksin yang diterima saat ini merupakan Vaksin tahap pertama dengan menggunakan Vaksin Sinovac dosis 0.5 ml. Vaksin tersebut telah dilakukan berbagai Tahapan Pengujian dan memiliki sertifikat Halal MUI.
Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal. Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat jangan takut dan ragu lagi untuk melakukan Vaksin, ujar dr Gultom.
Pada pelaksanaan Vaksinasi ini, dari 49 Pegawai yang diajukan terdapat 9 pegawai yang tidak menerima suntikan Vaksin. Ada yang tidak lolos screening dan ada juga yang masih melaksanakan Dinas Luar. Mereka nantinya akan mengikuti Vaksinasi di Puskesmas Badau bersama Aparatur Pelayanan Publik lainnya.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan lancar, semua penerima Vaksin tetap dalam kondisi stabil setelah dilakukan observasi selama 30 menit, “Jelasnya.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Vaksinasi Puskesmas Badau yang telah berkenan datang langsung ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Terkait Penegakkan Disiplin Prokes, Kalapas menjelaskan bahwa setiap keluar masuk pegawai harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan wajib menggunakan masker. Penerimaan Tahanan baru kami tempatkan di Sel Khusus Isolasi selama 14 hari dan di observasi secara rutin oleh Subsi Perawatan. Sampai saat ini, terkendali dengan baik semoga kita semua dapat melalui Pandemi ini dalam lindungan Tuhan, harap Romiwin.* Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan