TANJUNGPANDAN: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung untuk segera memperjelas dan menyosialisasikan aturan terkait kegiatan kampanye dalam bentuk bazar sembako murah kepada pasangan calon.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, menyatakan bahwa kampanye berupa bazar sembako murah ini rentan terhadap pelanggaran akibat kesalahpahaman tim kampanye terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau agar pasangan calon mematuhi aturan kampanye bazar sembako murah ini. Kegiatan ini rawan terjadi kekeliruan yang bisa berujung pada pelanggaran,” ujar Rezeki Aris Munazar pada Selasa (Tanjungpandan).
Selain itu, Bawaslu meminta KPU Belitung untuk konsisten dan tegas dalam menerapkan aturan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal harga paket sembako yang telah diatur dalam Keputusan KPU Belitung Nomor 318 Tahun 2024, di mana harga paket tidak boleh melebihi Rp100 ribu.
Meski demikian, ada kesepakatan informal sebelumnya bahwa harga paket bisa dibayarkan 50% dari harga jual, tetapi hal ini tidak dituangkan dalam berita acara, sehingga menyulitkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
“Tanpa aturan tertulis yang jelas, kami kesulitan untuk memastikan kesesuaian harga paket sembako di lapangan. Jika ada pelanggaran, tentu kami tidak akan segan-segan menindak,” tegas Aris.
Bawaslu berharap agar KPU Belitung segera memberikan ketegasan terkait aturan kampanye ini, agar tidak muncul ambiguitas yang justru bisa menghambat pengawasan dan pelaksanaan kampanye yang bersih.*