Di Desa Terong, LAMBEL Bentuk Satgas Perangkat Gawai

SIJUK: Hari ini Selasa, 25 Januari 2022, digelar kegiatan pembentukan satuan tugas Panitia Gawai, yang bertempat di Aula Kantor Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Acara kegiatan ini dihadiri Ketua LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) Drs. H. Abdul Hadi Adjin dan pengurus LAMBEL Achmad Hamzah, Ismail Mihad dan Karseno.

IMG 20220125 104915

Selain itu, hadir Kades Terong Suhaimi, dan perangkat desa lainnya, Ketua Lembaga Adat Desa Terong Abu Bakar, Mak Panggong, Penghulu Gawai, tukang berebut lawang, mak inang, kadus, RW, RT se Desa Terong.

Adapun pertemuan musyawarah ini adalah kegiatan pembentukan satuan tugas perangkat gawai se Kabupaten Belitung tambah Hadi, adalah untuk mensosialisasikan perda no. 3 tahun 2003 tentang Prosesi Perkawinan Adat Belitong khususnya mengenai Tata tertib Panitia Begawai Belitong.

Kades Terong Suhaimi ucapkan terima kasih dan selamat datang kepada LAMBEL ke desa terong dalam rangkaian kegiatan pembentukan satuan tugas perangkat gawai.

“Kami mendukung, dan silakan dibentuk, nantinya kita siap buat Surat keputusan kepengurusan pembentukan
Petugas perangkat gawai,” katanya.

Ketua LAMBEL Drs H. Abdul Hadi Adjin dalam hal ini kegiatan musyawarah ini adalah berupa sharing (tukar pendapat) keterkaitan soal pembentukan
Petugas perangkat gawai sesuai dengan acuan perda no. 3 tahun 2003 tentang Prosesi Perkawinan Adat Belitong.

Untuk itu dalam kegiatan musyawarah ini, kata Hadi, dilakukan evaluasi kegiatan Begawai adat belitong yang selama ini dilaksanakan. Jika ada yang tidak tertib dan menyimpang dari nilai-nilai dan norma etika adab maka kegiatan itu harus diluruskan dan disempurnakan.

Acara kegiatan juga diawali penyerahan perda kepada Kades Terong Suhaimi yang didampingi Ketua LAM Desa Terong Abu Bakar, berupa perda no. 3 tahun 2003 tentang Prosesi Perkawinan Adat Belitong, dan dilanjutkan sambutan-sambutan, dan diskusi serta tanyajawab serta pembuatan SK Kepengurusan satgas panitia gawai (satuan tugas penghulu gawai, satuan tugas mak inang, satuan tugas mak panggong, satuan tugas berebut lawang),

Disela-sela kegiatan musyawarah ini, Ketua LAMBEL Drs. Abdul Hadi Adjin ajak perlu kekompakan semua masyarakat desa terong untuk menjaga adat dan budaya serta pelestarian lingkungan hidup.

Pengurus LAMBEL Achmad Hamzah dalam kegiatan tersebut menguraikan sekilas soal batas perdukunan, timpa (keminangan-simbol akhlak/persaudaraan yang diartikan sebagai penghargaan tamu yang datang). Disampaikan juga pengurus LAMBEL Karseno memberikan penjelasan lainnya seperti aturan susun sirih yang diisi dalam keminangan,  serta hal lain berkaitan adab, adat dan etika dalam budaya kegiatan begawai.*