BADAU: Sosialisasi program Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro yang bertempat di Dua KUB (Kelompok Usaha Bersama) masing masing KUB Menggali, dan KUB Keong, yang berlokasi di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, baru baru ini.
Acara sosialisasi program ini dihadiri Kabid KUKM pada Dinas KUMPTK Kabupaten Belitung Budi Swasta SIP, Penyuluh Perikananan Debi Sagitalina SPI dan Ani Saputra SPi yang dihadiri Ketua KUB Menggali dan KUB Keong serta para angggota yang tergabung dalam KUB.
Adapun dalam sosialisasi ini dijelaskan langkah langkah program untuk dapat Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro.
Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya lampiran, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), NIB (Nomor Induk Berusaha), nomor handphone, foto produk/lokasi usaha, dan persyaratannya diserahkan ke gedung PLUT KUMKM jalan Bambang Utoyo di sekitar kelurahan Parit (eks pasar inpres), pendaftarannya dibuka 5 April 2021 s/d 25 April 2021 setiap hari kerja mulai pukul 09.00 Wib s/d pukul 15.00 Wib.
Sedangkan persyaratan lainnya, adalah bukan dari ASN/TNI/Polri, jumlah BPUM adalah Rp 1.200.000/UKM, UKM sedang tidak ada kredit KUR dari perbankan, usaha masih produktif /masih berjalan, pelaku usaha mikro (omset penjualan dibawah 300 juta/tahun) dan berkas dibawa langsung oleh UKM (tidak kolektif dan melalui calo).*