TANJUNGPANDAN – Kelompok 1 Badan Sosialisasi MPR RI bekerja sama dengan Politeknik Belitung menggelar acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Acara sosialisasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pondasi utama kebangsaan.
Hadir dalam acara ini sejumlah anggota Kelompok 1 Badan Sosialisasi MPR RI, di antaranya Senator Bangka Belitung Ir. H. Darmansyah Husein dari DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Abidin Fikri S.H. dari Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, Dr. Hj Saniatul Lativa SE, M.M. dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, serta Saadiah Uluputty, ST. MM dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI.
Turut hadir pula Direktur Politeknik Belitung, Hartian Ramadhan, Direktur Poltek Darma Ganesha Yudi Dharma, kalangan mahasiswa Politeknik Belitung, Poltek Kesehatan, organisasi kepemudaan, dan komunitas warga masyarakat.
Acara dimulai dengan sambutan dari Senator Bangka Belitung yang juga anggota DPR RI, Ir. H. Darmansyah Husein, yang secara resmi membuka acara sosialisasi.
Ir. H. Darmansyah Husein dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi utama kebangsaan.
Beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap empat pilar kebangsaan sebagai landasan dalam membangun semangat nasionalisme yang kuat di kalangan masyarakat.
“Lewat sosialisasi ini, kita terus mengingatkan kembali jati diri kita. Bahwa empat pilar seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika, harus kita perkuat. Dan teruskan kita tanam nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” katanya.
Senator Darmansyah menegaskan bahwa acara ini ditargetkan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh peserta, sebagai momen penting untuk meningkatkan pemahaman dan menerapkan nilai-nilai pilar-pilar tersebut dalam kehidupan bermasyarakat serta dalam kehidupan sehari-hari.
PAPARAN MATERI
Kegiatan sosialisasi mengenai Empat Pilar MPR RI di Tanjungpandan hari ini, Rabu, 10 Juli 2024, telah menghadirkan pemaparan yang mendalam mengenai empat pilar MPR RI.
Acara ini dipandu dengan penuh semangat oleh moderator Hartian Ramadhan yang berpengalaman untuk memastikan pesan yang disampaikan dapat tersampaikan dengan jelas kepada peserta.
Dalam sesi pemaparannya, dari anggota Kelompok 1 Badan Sosialisasi MPR RI Saniatul Lativa SE, M.M. dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, menjelaskan tentang dasar hukum sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Dia menyampaikan acuan soal dasar hukum pada UU Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 42 Tahun 2014 yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta berbagai peraturan tambahan seperti PERATURAN MPR RI NOMOR 1 TAHUN 2014 tentang Tata Tertib MPR RI dan INPRES NO. 6 TAHUN 2005 yang mendukung kelancaran pelaksanaan Sosialisasi UUD NKRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Selain itu, sesi ini juga menjadi momentum untuk membahas kekayaan dan keberagaman bangsa Indonesia, yang mencakup suku, agama, bahasa daerah, berbagai adat istiadat, serta budaya yang melekat dalam masyarakat Indonesia.
Dalam paparannya juga, Ia menjelaskan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, serta signifikansi dari setiap sila dalam Pancasila yang mengisi kemerdekaan dengan nilai-nilai positif, yang diperkuat dengan Undang-Undang Dasar Negara.
Harapannya, acara ini tentu tidak hanya mengedukasi tentang fondasi hukum dan nilai-nilai negara, tetapi juga menggugah kesadaran akan pentingnya menjaga dan memperkuat identitas serta keberagaman bangsa Indonesia. Dan terpenting, Peserta memahami yang mendalam dan semangat untuk turut serta dalam memasyarakatkan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI untuk kemajuan bangsa.
Abidin Fikri S.H. dari Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, dalam paparannya yang berfokus pada Undang-Undang Dasar 1945, beliau menyampaikan pemahaman mengenai proses perubahan hukum dasar negara Republik Indonesia.
Abidin Fikri S.H. menjelaskan mengenai berbagai aspek terkait dengan UUD 1945, termasuk prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam setiap proses perubahan. Salah satu poin penting yang disoroti adalah kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, yang menjadi landasan utama dari konstitusi Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempertegas sistem presidensial.
Pemaparan yang disampaikan juga mencakup detail tentang bagaimana hal-hal normatif dalam UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal yang spesifik, serta mekanisme perubahan yang dilakukan dengan cara “adendum”. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga konsistensi dan stabilitas dalam sistem hukum dasar negara, sekaligus memberikan ruang bagi adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Diharapkan paparan ini memberikan wawasan mendalam kepada para peserta tentang dasar hukum negara, tetapi juga menguatkan kesadaran akan pentingnya memahami dan menghormati prinsip-prinsip yang telah menjadi landasan kuat bangsa Indonesia. Dengan demikian, partisipasi aktif dalam proses perubahan dan pemeliharaan UUD 1945 menjadi sebuah tanggung jawab bersama untuk masa depan yang lebih baik.
Sedangkan Saadiah Uluputty, ST. MM dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, memberikan paparan dengan mempertegas bentuk dan kedaulatan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Dalam paparannya, Saadiah Uluputty mengingatkan kembali kepada audiens mengenai bentuk negara yang telah disepakati sejak lama, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berbentuk Republik, dengan sistem hukum yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang diatur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Menurut Saadiah Uluputty, NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang memiliki ciri khas Nusantara, dengan wilayah yang jelas ditetapkan batas-batasnya serta hak-haknya yang dijamin oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara.
Pemaparan ini tidak hanya menggambarkan fondasi hukum dan konstitusionalitas negara, tetapi juga mengajak audiens untuk lebih memahami dan menghargai nilai-nilai yang melekat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting untuk memupuk semangat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman serta untuk memperkuat kedaulatan negara sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah lama dijunjung tinggi.
Diharapkan acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta tentang pentingnya memelihara dan mengamalkan nilai-nilai yang menjadi landasan dari negara ini untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Darmansyah Husein dari DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan paparan yang mendalam mengenai struktur kekuasaan lembaga negara pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Darmansyah menjelaskan bahwa setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, struktur kekuasaan lembaga negara mengalami penataan yang lebih jelas. Ia menyoroti jenis kekuasaan legislatif yang meliputi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Selain itu, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, menteri, dan gubernur. Sedangkan kekuasaan yudikatif, yang mencakup Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), juga menjadi fokus dalam penjelasannya.
Lebih lanjut, dalam sesi ini Darmansyah juga menyoroti pentingnya Pancasila sebagai falsafah negara dan pedoman untuk kehidupan bernegara setiap masyarakat di Tanah Air.
Pancasila menurut Darmansyah, sebagai ideologi merupakan penuntun bagi negara dan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur melalui pembangunan nasional. Karenanya, pancasila merupakan cermin nilai-nilai sosial kultural di masyarakat yang harus terus dihayati dan diamalkan.
Ia bahkan mengajukan ide untuk mengangkat nilai-nilai Pancasila melalui sebuah cerita pendek, yang dapat membangun kesadaran akan kebersamaan dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Pemaparan Darmansyah Husein berhasil memberikan wawasan mendalam kepada para peserta tentang struktur kekuasaan negara dan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam membangun masyarakat yang harmonis dan bermartabat.
Acara ini turut diselingi dengan sesi kuis yang melibatkan para peserta untuk menguji pemahaman mereka terhadap materi Empat Pilar, termasuk Pancasila dan Undang-Undang Dasar, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta acara sosialisasi ini ditutup dengan penyerahan plakat dan foto bersama. *