Dinilai Lindungi Generasi dari Ancaman Digital, MUI Belitung Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi benteng kuat dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak negatif perkembangan teknologi digital yang kian pesat

TANJUNGPANDAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung mendukung penuh  kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital, terutama paparan konten pornografi.

Sekretaris MUI Belitung, Huniyadi Belia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya nyata dalam menjaga moral dan perkembangan anak di era teknologi yang semakin terbuka.

“Kami sangat mendukung sekali langkah kebijakan Komdigi ini dalam membatasi anak-anak mengakses media sosial,” ujarnya di Tanjungpandan, Minggu.

Menurut Huniyadi, saat ini konten yang menampilkan unsur pornografi dan aurat sangat mudah ditemukan di berbagai platform media sosial. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena anak-anak dapat dengan mudah mengakses konten tersebut tanpa pengawasan yang memadai.

Ia menekankan bahwa paparan konten negatif dapat berdampak serius terhadap kondisi mental, moral, hingga pembentukan kepribadian anak.

“Kami sangat miris karena hal semacam ini selama ini seperti tidak ada pengawasan, sangat gamblang dan mudah diakses oleh anak-anak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Huniyadi menilai bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman serta mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, baik dari sisi mental, kepribadian, maupun akhlak sesuai dengan nilai-nilai agama.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan aturan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak, termasuk tenaga pendidik dan orang tua.

“Semua pihak harus saling mendukung dan terlibat dalam program ini. Kita harus mengambil langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita dari ancaman risiko digital,” tegasnya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi benteng kuat dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak negatif perkembangan teknologi digital yang kian pesat.*