BADAU, BELITUNG – Puluhan pekerja dari sebuah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, mendatangi kediaman pengurus FSPKEP KSPI (Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Umum) Kabupaten Belitung, Rabu (16/4/2025).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Para pekerja yang terdiri dari para karyawan tetap dan karyawan lepas ini mengungkapkan keresahan mereka atas pemotongan gaji secara sepihak dan mendadak tanpa pemberitahuan atau penjelasan dari pihak perusahaan.
Tak hanya soal pemotongan gaji, dalam pertemuan itu para pekerja juga menyuarakan permasalahan lain yang mereka alami di lapangan, mulai dari belum ada PUK (Pimpinan Unit Kerja) Serikat Pekerja di perusahaan, jam kerja yang melebihi batas, upah lembur, hingga minimnya fasilitas alat keselamatan kerja (K3).
Kunjungan yang berlangsung di Tanjung Tikar Tiris, Sungai Samak, diterima langsung oleh Ketua FSPKEP KSPI Belitung, Iwan, bersama jajaran pengurus lainnya, yakni Ketua Bidang Pembelaan Fadhil Jamali, Koordinator
FSPKEP KSPI Belitung Nelly, Ketua Bidang Perempuan Elda, serta pengurus lainnya seperti Sudarman.
Ketua FSPKEP KSPI Belitung Iwan sampaikan selain silatuhrahmi juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari rekan rekan pekerja yang datang ke FSPKEP KSPI Belitung untuk menyampaikan unek-uneknya terkait permasahan tenaga kerja.
“Setiap aspirasi pekerja akan kita tanggapi dan akan kita upaya perjuangkan hak-hak pekerja yang menjadi pokok permasalahannya,”katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan FSPKEP KSPI Belitung, Fadhil Jamali, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
“Kita akan mulai dengan klarifikasi dan pendalaman data terlebih dahulu. Para pekerja juga kita minta untuk membuat surat kuasa agar kami bisa mewakili mereka secara resmi,” ujar Fadhil.
Langkah awal ini, lanjutnya, akan dilanjutkan dengan upaya mediasi pertama bersama pihak perusahaan termasuk akan mempertanyakan. Jika diperlukan, pihak Dinas Tenaga Kerja juga akan dilibatkan, dalam upaya tripartit.
“Jadi, nantinya kita akan coba lewat bipartid—Kegiatan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan ini dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat,—– antara pihak perusahaan dan pekerja perorangan yang dikuasakan kepada serikat pekerja untuk mengkomunikasikan terkait persoalan yang dihadapi hak-hak pekerja,” tambahnya.
FSPKEP KSPI Belitung berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan tuntas, demi menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi dan dihormati.*