MANGGAR: Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja dan buruh perusahaan.
Kepala Disnakerkopukm Beltim, Gustaf Pilandra, menegaskan bahwa posko ini bertujuan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan serta memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Posko dibuka untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Kami meminta agar perusahaan membayar THR sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaan dan aturan yang berlaku,” ujar Gustaf, Selasa (18/3).
THR Wajib Dibayar Sesuai Aturan
Gustaf menekankan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang merayakan Hari Raya Keagamaan, termasuk Idul Fitri 1446 H/2025 M. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dapat segera melapor ke posko pengaduan.
Selain itu, Pinkan, Mediator Hubungan Industrial Disnakerkopukm Beltim, menjelaskan bahwa pengaduan THR ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Cara Melapor ke Posko THR 2025
Pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, konsultasi, atau mengajukan pengaduan terkait THR dapat menghubungi posko melalui beberapa cara berikut:
1. Website Resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id
2. Layanan Telepon/WhatsApp: 087893762333
Pastikan hak Anda terpenuhi! Jika ada masalah terkait pembayaran THR, segera laporkan ke posko pengaduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.*sumbee: Diskominfo-SP-Beltim












