DPRD dan MUI Sepakat Tutup Aktivitas THM Selama Bulan Ramadhan 1442 H

TANJUNGPANDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung sepakat agar menutup aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Ramadhan 1442 H.

“Kami bersama MUI Belitung berharap pemerintah daerah dapat menutup beroperasinya THM selama bulan suci Ramadhan,” kata Ketua Komisi III DPRD Belitung Mahyudin.

Adapun kesepakatan itu terlaksana setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus silaturahmi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung pada Senin (5/4) kemarin di Ruang Banmus DPRD Belitung.

DPRD Kabupaten Belitung akan melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah Belitung terkait hasil dan kesepakatan dalam RDP tersebut.

“Kita akan menunggu kebijakan pemerintah daerah seperti apa nantinya. Namun kami dengan MUI sudah sepakat agar THM ditutup selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.

Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah berharap hal yang sama agar pemerintah daerah menutup beroperasinya THM di wilayah itu selama bulan suci Ramadhan.

“Kami juga ingin tahun ini jangan ada semacam alasan dari pelaku usaha THM dalam konteks ekonomi, THR lebaran dan lain-lain sehingga menodai bulan suci ramadhan jadi, hargailah satu bulan ini karena sebelumnya sudah beroperasi sepanjang tahun dan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain THM dirinya juga meminta pemerintah daerah menertibkan panti pijat, tempat karoke yang berkedok rumah makan serta warung-warung kecil yang menjual minuman keras menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Jadi yang legal atau ilegal serta terdata atau tidak terdata kami minta pemerintah daerah dapat menutupnya demi menghormati bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah,” tegasnya.*