SIJUK: Warga Dusun Timur Jaya, yang berada di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, laksanakan musdus (Musyawarah Dusun), yang bertempat di lapangan volly extreme, pada hari ini, Sabtu 22 Februari 2020.
Acara kegiatan ini dihadiri Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Binga dan Kepala Desa Tanjung Binga Tarappe, Ketua BPD Sunandar dan anggota, kepala dusun timur jaya dan kepala dusun pantai selatan.
Selain itu, hadir juga bhabinkamtibmas polsek sijuk, ketua- ketua RW dan RT se dusun timur jaya, dukun kampong, tokoh masyarakat, adat, agama dan pemuda serta ibu ibu se dusun timur jaya di hadiri sekitar 300 an undangan.
Acara dibuka oleh kepala dusun timur jaya Irwansyah.
Dihadapan aparat dan ratusan warga, Irwansyah lontarkan pertanyaan kepada para undangan mengenai sepakat atau tidak sepakat tentang pemekaran desa ini yang sejak 2007 dan 2012 pernah di sepakati. Atas pertanyaan tersebut, untuk tahun 2020 ini semua undangan dari ratusan warga menyepakati dan menyetujui untuk pemekaran dusun Timur Jaya menjadi desa.
Sementara itu, Kades Tanjung Binga Tarappe sampaikan tentang regulasi dan hambatan ke depan jika desa dimekarkan. Tarappe sebut pada prinsipnya apabila telah disepakati maka BPD akan melaksanakan musyawarah dusun untuk diteruskan ke kabupaten melalui camat.”Yang nantinya kabupaten akan membentuk tim verifikasi tentang kelayakan untuk dimekarkan dan dimasukan dalam peraturan daerah,” kata Tarappe.
Ketua BPD Tanjung Binga Sunandar ungkapkan jika ini merupakan kesepakatan warga dusun timur jaya maka sesuai permendesa PDTT nomor 16 Tahun 2019 tentang musyawarah desa, BPD akan segera melaksanakan musdus tentang pemekaran desa dengan mengundang seluruh komponen di desa untuk mendengarkan kesepakatan hasil musdes dengan alasan alasannya untuk di teruskan ke kabupaten melalui kecamatan.
Menurut Sunandar, jika melihat dari jumlah jiwa desa tanjung binga lebih dari 6 ribu jiwa dan dusun timur jaya 2.598 jiwa dengan 824 Kepala Keluarga mudah mudahan memenuhi syarat. Tinggal tugas selanjutnya menentukan batas batas wilayah yang dimekarkan termasuk status aset desa di dusun Timur Jaya. *trawangnews.com