BADAU: Hari ini, Senin/6-01-2020, dilaksanakan sosialisasi perjanjian kerja Bersama (PKB) yang bertempat di kantor Divisi Kacang Butor PT.AMA, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Adapun sosialisasi dilaksanakan berdasarkan pasal 116 UU 13/2003 dan Permenaker No.28/2014 tentang Tata Cara pembuatan dan pendaftaran Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Adapun yang dimaksud pengertian PKB pasal 116 ayat 1 UU 13/2003, bahwa PKB dibuat serikat pekerja/buruh atau beberapa serikat pekerja/buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
PKB PT AMA disahkan didaftarkan dengan SK Kepala Dinas KUKMPTK No:002/KUKMPTK.IV/PKB/XII/2019 tertanggal 4 Des 2019 dengan masa berlaku 6 Desember 2019 s/d 5 Des 2021.
Hadir pada sosialisasi tersebut Kepala Dinas KUKMPTK Belitung yang diwakili Kabid Naker Budi Swasta SIP dan staf, Manager PT.AMA, DPC SPPP SPSI, PUK PT.AMA dan perwakilan pekerja Divisi Kacang Butor. *trawangnews.com