IKM Babel dan LAMBEL Gelar Isbat Nikah Gratis, Yuk Segera Daftarkan Bagi Pasangan Suami Istri yang Pernikahannya Belum Tercatat.

TANJUNGPANDAN: Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Provinsi yang ke 22, IKM-Babel (Ikatan Kekeluargaan Masyarakat Bangka Belitung) bersama Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) akan mengelar “ISBAT NIKAH MASSAL “.

Koordinator Acara Ismail Mihad sampaikan bahwa Isbat Nikah Massal adalah untuk membantu bagi pasangan suami Istri yang belum mempunyai buku nikah/akte nikah serta memperbaiki berkas-berkas kependudukan bagi pasangam suami istri yang pernikahannya belum tercatat.

Menurut Ismail, yang berminat segera daftarkan pasangan suami istri di kantor kelurahan dan desa setempat atau pengurus Lembaga Adat Melayu desa dan kelurahan serta bisa juga datang langsung ke sekretariat Lembaga Adat Melayu Belitung.

“Jadi pesertanya diprioritaskan dari kecamatan Tanjungpandan dengan peserta 50 pasangan suami istri. Dan semua biaya akan ditanggung penyelenggara. Dan jika tidak memenuhi kuato, 50 pasangan suami istri maka tidak menutup kemungkinan pesertanya bisa diambil di luar Tanjungpandan,” katanya.

Adapun kata Ismail, pendaftaran akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2022 dan bagi pasangan yang memenuhi syarat akan dipanggil melalui surat guna pelaksanaan lebih lanjut kegiatan acara Isbat Nikah gratis ini.

Adapun acara ini juga, kata Ismail, didukung Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpandan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Belitung.

PERSYARATAN ISBAT NIKAH

Adapun pasangan tersebut mengajukan perkara permohonan isbat Nikah ke Pengadilan Agama dengan syarat-syarat sebagai berikut
-Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Suami dan istri),
-Foto Copy Kartu Keluarga atau Janda.
-Foto Copy KTP Saksi 1 dan saksi 2
-Foto Copy KTP Wall Foto Kopy Akte Cerai / Saurat Kematian (jika saat menikah sini, suami/istri berstatus Duda belum tercatat (Kantor
-Foto Copy Surat Keterangan Kantor Urusan Agama kalau pernikahannya Urusan Agama dimaksud adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat nikah siri dilaksanakan
-Surat Permohonan Isbat Nikah ( oleh Suami/istri)
– Semua berkas yang berupa Foto Copy harus di leges (nazegelen) di kantor POS kecuali KTP

Selanjutnya, untuk pasangan yang sudah melaksanakan Isbat Nikah dan mendapatkan Keputusan dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Panitia Pelaksana akan melanjutkan ke Kantor Urusan Agama untuk penerbitan Buku Nikah, dan kepada Peserta Isbat Nikah diwajibkan melengkapi persyaratan antara lain:

-Pas Foto Ukuran 2 x 3 dengan latar belakang biru, sebanyak 4 lembar
(dapat disiapkan oleh Peserta dan akan dilaksanakan Foto bagi pasangan suami Istri yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksanadi Sekretariat Lembaga Adat Melayu Belitong)

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

1. Pasangan Suami Istri memberikan Nomor HP yang dapat dihubungi sewaktu-waktu, jika nanti panitia pelaksana membutuhkan hal-hal yang berkaitan dengan Isbat Nikah,

2. Biaya yang dikeluarkan akibat dari pelaksanaan Isbat Nikah keseluruhannya menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana antara lain. a Biaya Sidang Isbat Nikah. Sampai dengan selesai b. Memperbanyak Foto Copy jika diperlukan. Pas Foto Suami Istri jika yang bersangkutan tidak memiliki (tempat foto di rumah adat belitong)

3 Biaya yang menjadi tanggungan peserta adalah sebagai berikut:
a Surat-surat pernyataan yang harus mempergunakan Materai.
b. Leges di Kantor Pos.
c. Biaya lainnya yang berdasarkan kesepakatan yang akan dibuat oleh Panitia Pelaksana dengan peserta Isbat Nikah.

4 Petugas-petugas pendampingan/dan pengawalan, disiapkan oleh Panitia pelaksana untuk melancarkan pelaksanaan Isbat Nikah

5. Untuk program Isbat Nikah ini, Panitia hanya menerima sebanyak 50 (lima puluh) pasangan suami/istri yang memenuhi persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan jika melebihi dari peserta yang telah ditentukan maka Panitia Pelaksana menerima sebagai Peserta Mandiri yang akan dikenakan pembayaran untuk Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Tanjungpandan

6. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan ini, dapat ditanyakan kepada Petugas bagian pendataan dan pendaftaran yang telah ditunjuk atau langsung ke Sekretariat Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung dengan alamat Rumah Adat Belitong setiap hari kerja dan atau menghubungi Nomor HP Baik dengan bicara langsung maupun melalui WA. 0819 29515 840.*