TANJUNGPANDAN: Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) mendapatkan undangan untuk mengikuti acara Forum Konsultasi Publik Rancangan awal RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Belitung Tahun 2024 yang bertempat di ruang Pertemuan Bappeda Kabupaten Belitung, pada hari ini Kamis, 26 Januari 2023.
Terkait dengan acara forum konaultasi publik ini, sejumlah saran dan masukkan bagi pemkab Belitung untuk pembangunan daerah. Berikut ini keterangan dari Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin yang ditujukan kepada pemkab Belitung.
1. Evaluasi Realiasi APBD Tahun 2022
a. Kurangnya koordinasi antara OPD-OPD sebagai contoh Bazar UMKM, Pagelaran Kesenian Budaya baik Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan/Desa. Mulai dari perencanaan kegiatan di lapangan, tanggal dan waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, aspek pembiayaan, sasaran, fokus dan target materi kegiatan belum tertata dan terkoordinasi dengan sempurna sehingga pelaksanaan Bazar UMKM, pagelaran seni budaya bersifat rutinitas, kurang efektif dan efisien, sasaran, fokus dan target substantif materi pembinaan kurang maksimal, oleh karena itu perlu dibuat dan ditetapkan pedoman tentang pelaksanaan bazar UMKM, Pagelaran Seni Budaya baik tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan, tingkat Kelurahan/Desa yang terkoordinasi, efisien dan efektif.
b. Program/Kegiatan Penanggulangan tingginya angka perceraian, tingginya angka pernikahan dini (dibawah umur), tingginya stunting/anak balita kurang gizi, dan lain-lain. Penanganan masalah-masalah tersebut belum ditata dan dikoordinasikan dengan sempurna baik antar OPD terkait, Ormas terkait, Ormas Islam serta Lembaga Adat Melayu Belitong baik tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan, tingkat Kelurahan/Desa serta dengan instansi vertikal yang membidanginya, termasuk aspek pembiayaannya.
c. Pembangunan gedung Surau di lingkungan Setda Pemda Kabupaten Belitung kebutuhannya terasa belum mendesak dan pemanfaatannya sampai sekarang belum efektif. Contohnya, Shalat 5 waktu dan belum terbentuknya kepengurusan (DKM) yang permanen sehingga pemanfaatannya dikhawatirkan tidak sesuai dengan syariat Islam.
2. Arah Kebijakan Pembangunan Adat Budaya Daerah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong. Pemerintah daerah/OPD-OPD terkait belum optimal melaksanakan Perda tersebut khususnya Pasal 5 yang berbunyi “Kewenangan Pemerintah Daerah adalah membuat kebijakan dalam penetapan pedoman, prosedur dibidang pemberdayaan adat dan pengembangan adat budaya Belitung”. Kondisi ini mengakibatkan pembinaan adat budaya daerah terbagi menjadi 3 OPD yaitu:
a. Urusan Kelembagaan dikoordinasikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung
b. Urusan Rumah Adat dikoordinasikan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung c. Urusan Seni dan Budaya dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung
3. Agar pemerintah menyiapkan/menganggarkan biaya pembinaan adat budaya daerah secara optimal sesuai dengan program prioritas. Pada tahun 2023 dan 2024 program pembinaan adat budaya daerah perlu dipertegas dan diperjelas arah kebijakan adat budaya daerah sehingga akan terwujud koordinasi antar OPD dan Lembaga Adat Melayu Belitong baik menyangkut target kerja, prosedur kerja, standar dan norma serta aspek pembiayaannya menjadi jelas.
4. Agar pemerintah daerah/anggota TAPD Kabupaten Belitung mengikutsertakan Lembaga Adat Melayu Belitong dan MUI dalam pembahasan pemberian dana hibah, agar dana hibah tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien.
5. Perlu dibangun Gedung Terpadu untuk Lembaga Adat, MUI dan Ormas lainnya.
6. Agar pemda menyiapkan tempat lokasi untuk perkuburan/pemakaman Umum Umat Islam khusus nya di Wilayah Desa dan Kelurahan Kecamatan Tanjungpandan
Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.*