Dari Timah, Tata Ruang hingga Sampah: KD-17 Belitong Soroti Masa Depan Pulau dan Nasib Rakyat
- Bangka Belitung Wisata Belitung
- calendar_month 1 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNGPANDAN — Malam mulai larut di Aik Serkuk Dalam, Tanjungpandan. Namun, pembahasan tentang masa depan Belitong justru semakin hangat.
Di Sekretariat Komunitas Diskusi 17 (KD-17) Belitong, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB, sejumlah tokoh dan anggota komunitas duduk bersama membicarakan berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Bukan hanya soal timah. Dari meja diskusi itu, muncul berbagai isu mulai dari smelter sitaan, tata ruang, kawasan pesisir, ketahanan pangan, sampah kota, lahan terlantar, hingga masa depan Belitong sebagai pulau yang kini ditetapkan sebagai kawasan bebas karbon.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KD-17 Belitong Rizali Abusama, Sekretaris KD-17 Haji Hasyimi Usman, serta narasumber Ir. Nazalius dan Zulfriandi Afan. Sejumlah anggota lainnya, termasuk Ruspandi, Supar, Cacan, Abu Bakar Idrus, turut menyampaikan pandangan.
Pertemuan dibuka Sekretaris Haji Hasyimi Usman dengan agenda membahas persiapan materi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sikap KD-17 terhadap hasil pertemuan dengan pemerintah pusat, tindak lanjut pernyataan sikap sebelumnya, hingga menyikapi Kepmen ESDM Nomor 84 tanggal 26 Februari 2026.
Ketika Timah Bersinggungan dengan Kehidupan Rakyat
Ketua KD-17 Belitong Rizali Abusama mengatakan, dalam pertemuan ini dibahas berbagai persoalan yang utama seperti pertimahan. Menurutnya, dinamika kebijakan pemerintah pusat maupun daerah mengenai timah pada akhir akhir ini berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di Belitong.
Ia mencontohkan persoalan pertimahan yang membutuhkan solusi, bukan sekadar menjadi persoalan yang terus berulang. Bagi KD-17, pembahasan pertimahan tidak semata-mata berbicara mengenai produksi dan industri. Di baliknya terdapat masyarakat yang menggantungkan kehidupan keluarga dari aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan komoditas tersebut. “Persoalan pertimahan di Belitong perlu dicarikan solusi,” menjadi salah satu penekanan dalam pertemuan tersebut disamping pembahasan yang lainnya.
Smelter Sitaan, Mengapa Belitong Belum Bergerak?
Sorotan lebih tajam disampaikan Narasumber Ir. Nazalius. Ia mempertanyakan kejelasan status dugaan sejumlah smelter yang telah menjadi barang sitaan. Menurutnya, apabila sebuah aset telah disita, maka dokumen dan kewenangan pengelolaannya harus jelas.
“Barangnya disita, tetapi suratnya harus jelas. Status dan siapa yang diberikan kewenangan untuk mengelola juga harus terang,” ujar Nazalius.
Ia mengaku mengetahui adanya informasi bahwa sejumlah dugaan smelter sitaan di kawasan Jelitik, Kabupaten Bangka, mulai dibenahi dan diduga mulai kembali berproduksi.
Di sisi lain, kondisi berbeda terlihat di Belitung. Smelter di Kelapa Kampit disebut belum berjalan.
Perbedaan kondisi inilah yang menurut Nazalius perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah.
Karena itu, KD-17 mendorong adanya surat resmi kepada Kementerian ESDM dan Danantara untuk meminta penjelasan mengenai status smelter tersebut.
Jika aset tersebut belum diserahkan kepada PT Timah, menurut Nazalius, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang akan mengelolanya, termasuk kemungkinan diserahkan kepada BUMD.
“Kalau memang belum diserahkan ke PT Timah, harus jelas apakah kemudian diserahkan kepada BUMD daerah atau bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Kepmen ESDM Nomor 84 Dipersoalkan
Pembahasan kemudian bergeser ke persoalan tata ruang. Nazalius menyatakan perlu disikapi secara serius Kepmen ESDM Nomor 84 tanggal 26 Februari 2026 karena keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan tata ruang yang masih berlaku serta berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai wilayah pesisir maupun Perda RZWP3K.
Menurutnya, kebijakan pemanfaatan ruang tidak boleh berdiri sendiri tanpa memperhatikan dokumen tata ruang yang telah berlaku.
Kacang Butor dan Ruang Hidup Warga
Kawasan Kacang Butor turut menjadi sorotan. Dalam diskusi KD 17, menilai adanya kawasan hutan kota yang berlokasi di kacang butor, dan perlu dipertanyakan status kawasan ataupun apakah masuk dalam kawasan pemukiman.
Sebab, persoalan tata ruang pada akhirnya menyangkut ruang hidup masyarakat. Karena itu, kawasan permukiman, ruang terbuka, kawasan penyangga, hutan kota, dan kepentingan pembangunan harus ditempatkan dalam satu perencanaan yang utuh.
Menariknya, pembahasan tidak berhenti pada tambang dan tata ruang. Nazalius mengingatkan kembali pentingnya pelaksanaan kegiatan ikrar Simpang Tiga yang menurutnya perlu dilaksanakan secara bergilir, baik di Belitung Timur maupun wilayah Bangka Belitung lainnya. Ia juga menyoroti status Belitong yang kini ditetapkan sebagai pulau bebas karbon. Menurutnya, predikat tersebut harus benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan nyata, bukan hanya menjadi slogan.
Sampah 35 Ton perhari
Hal senada disampaikan Narasumber, Zulfriandi Afan. Ia menilai pembicaraan mengenai bebas karbon harus berjalan beriringan dengan persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Salah satunya adalah sampah perkotaan yang disebut mencapai sekitar 35 ton per hari.
“Free carbon memang digaungkan, tetapi masalah persampahan kota juga lebih penting untuk segera diselesaikan,” menjadi salah satu perhatian dalam diskusi tersebut.
Bagi Zulfriandi, bagaimana mungkin berbicara mengenai lingkungan yang bersih dan rendah karbon jika persoalan sampah di pusat kota sendiri belum tertangani secara optimal.
Ketahanan Pangan Jangan Sampai Hilang
Zulfriandi juga membawa persoalan ketahanan pangan ke meja diskusi. Menurutnya, Belitong perlu memikirkan kemampuan daerah dalam menyediakan pangan ketika menghadapi kondisi sulit. Ia menyebut ketahanan pangan daerah saat ini perlu diperkuat karena kemampuan bertahan yang ada dinilai hanya sekitar dua bulan.
Karena itu, lahan-lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai kawasan ketahanan pangan perlu dikembalikan pada fungsi semula. “Lahan yang dulunya untuk ketahanan pangan perlu dikembalikan ke fungsi semula,” ujarnya. Persoalan tersebut dianggap semakin penting di tengah perubahan penggunaan lahan yang terus terjadi.
Lahan Terlantar hingga Pemakaman
Zulfriandi juga menyoroti keberadaan lahan terlantar, termasuk lahan dengan status HGB yang disebut telah lama tidak dimanfaatkan.
Ia mencontohkan kawasan Belitung selatan, yang disebut telah lebih dari 10 tahun tidak dimanfaatkan secara optimal, termasuk lahan HGU di kawasan Aik Merbau.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pendataan dan evaluasi terhadap lahan-lahan yang terlantar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan.
Selain itu, kebutuhan lahan pemakaman juga dinilai perlu masuk dalam perencanaan tata ruang.
Bagi Zulfriandi, pembangunan kota tidak cukup hanya menyediakan kawasan komersial dan permukiman. Pemerintah juga harus memikirkan fasilitas publik yang dibutuhkan warga hingga puluhan tahun ke depan.
Kota Butuh Wilayah Penyangga
Persoalan tata kelola kota juga menjadi perhatian Zulfriandi. Ia menilai perlu ada wilayah penyangga kota yang direncanakan secara jelas. Bahkan, menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan regulasi berupa perda mengenai kawasan penyangga kota.
Konsep tersebut dinilai penting agar pertumbuhan Tanjungpandan dan kawasan perkotaan lainnya tidak berkembang tanpa kendali.
“Wilayah penyangga kota perlu dibuat dan tata kelolanya harus jelas,” menjadi salah satu gagasan yang mengemuka.
RTRW Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat
Sementara itu, Abu Bakar Idrus mengatakan seluruh materi yang dibahas dalam forum tersebut nantinya perlu dirumuskan menjadi bahan dialog dan sikap KD-17.
Menurutnya, pembahasan revisi RTRW harus benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat. “Materi dialog nantinya disampaikan KD-17 dan harus diberikan sesuai dengan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Timah Ilegal Jangan Dibiarkan
Di penghujung diskusi, anggota KD 17 Belitong Cacan turut menyampaikan sikap mengenai pemberantasan penyelundupan timah.
Ia menyatakan dukungan terhadap pihak-pihak TNI AL yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah dan meminta agar penindakan terhadap praktik ilegal dilakukan secara tegas.
Menurutnya, keberadaan aktivitas timah ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas sesuai aturan.
Sedangkan Bung Supardi, yang hadir sampaikam keperihatinan dengan kondisi Belitung saat ini, dan perlu kembali diselamatkan dan berharap agar ke depan menjadi lebih baik dan berdampak untuk kepentingan masyarakat. Ia menyoroti soal RTRW yang tengah dibahas jangan sampai keblabalasan, namun perlu kajian serius dan benar benar bermanfaat bagi rakyat.
Bukan Sekadar Diskusi
Pertemuan KD-17 malam itu memperlihatkan satu benang merah: berbagai persoalan Belitong saling berkaitan.
Timah bersinggungan dengan ekonomi keluarga. Smelter berkaitan dengan kepastian investasi dan pengelolaan aset. Tata ruang menyentuh rumah dan tanah masyarakat. Ketahanan pangan berkaitan dengan ketersediaan lahan. Sementara persoalan sampah dan karbon berbicara tentang kualitas lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, bagi KD-17 Belitong, diskusi tidak boleh berhenti sebagai percakapan di ruang sekretariat.
Berbagai pandangan yang muncul akan dirumuskan menjadi bahan untuk menentukan sikap dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Sebab pada akhirnya, di balik setiap kebijakan tentang tanah, timah, tata ruang dan lingkungan, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: ruang hidup dan masa depan masyarakat Belitong.*
- person
- visibility 37
- forum 0