Ini Pendapat & Saran LAM Belitung Terkait Coffee Morning dengan Pemkab

TANJUNGPANDAN: LAM  (Lembaga Adat Melayu) Belitung  sampaikan pendapat dan saran kepada Pemerintah Kabupaten Belitong, saat acara  Coffee Morning  yang bertempat di rumah adat Belitung Jalan A.Yani Tanjungpandan Belitung, pada hari ini Rabu  6 Januari 2021.

Acara kegiatan dihadiri Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos,  Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie S.Sn,MSi, Ketua DPRD Belitung Ansori, Kajari Belitung Ali Nurudin SH, perwakilan kodim dan aparat kepolisian.

Dalam coffee morning tersebut, Ketua LAM Belitung Drs. Abdul Hadi Adjin sampaikan persoalan yang terjadi di Kabupaten Belitung dan pemberian penghargaan atas prestasi  pembangunan pemerintah daerah dan lain lain.

Adapun masukan dan saran terkait dengan kegiatan cofee morning dengan jajaran pihak terkait dari LAM Belitung diantaranya yang disampaikan pemkab Belitung dan aparat keamanan setempat.

1. Ketua LAM Belitung Drs. H. ABDUL HADI ADJIN Memberikan Penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan OPD –OPD  yang telah berhasil mencapai prestasi pembangunan tahun 2020.

2. Memberikan ucapan selamat kepada Bupati Belitung Bapak H. Sahani Saleh, S. Sos dan wakil Bupati Bapak Isyak Meirobie S.Sn, M.Si yang telah berhasil mengukir prestasi pembangunan selama masa kerja 2 tahun yang lalu. Lam Belitung mengharapkan kepada bapak Sahani Saleh  dan Bapak Isyak Meirobie untuk masa kerja 3 tahun mendatang tetap kompak, Harmonis, dan tidak terpengaruh  dan dipengaruhi kekuatan-kekuatan eksternal dalam memimpin  daerah / Khususnya OPD-OPD, terutama kekuatan eksternal yang akan mempengaruhi dan merusak tatanan Adminitrasi Birokrasi.

3. Agar dapat menindak kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Belitung sekarang dan yang akan datang khususnya Tambang Ilegal Sungai Singkelik ( Sijuk ) dapat diproses secara Hukum yang adil.

4. LAM Belitung  mempertanyakan sampai saat ini kenapa Pemilik / Pengusaha Tambang Ilegal di Sungai Singkelik tersebut tidak / Belum di proses secara Hukum?