Ini Syarat perizinan/Kelengkapan Dokumen Kepemilikan Kapal Perikanan

SIJUK: Sosialisasi perizinan dan KDK (kelengkapan dokumen kepemilikan kapal perikanan) yang bertempat di halaman Kantor Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada selasa 2 November 2021 disampaikan narasumber atau pemateri acara sosialisasi tersebut.

Pada pertemuan itu, Susanto,S.Pi,M.Si Kepala Bidang Usaha Perikanan menjadi Nara sumber dari Dinas Perikanan yang menjelaskan syarat dan prosedur terkait rekomendasi kapal perikanan.

IMG 20211102 210558

Adapun persyaratan terkait pengisian formulir rekomendasi kapal perikanan antara lain;

1. Foto copy KTP pemilik KTP
2. Foto copy surat keterangan tukang
3. Foto copy keterangan hak milik
4. Materai 10.000

Sedangkan dari PTSP provinsi juga dijelaskan syarat dan kewenangan penerbitan SIUP, SIPI, SIKPI dan TDKP.
Begitu pun dari KSOP, dijelaskan tentang syarat dan prosedur penerbitan PAS.

Sebelum digelar materi acara sosialisasi, terlebih dahulu sambutan Kadin Perikanan Firdaus Zamri dan sambutan lainnya.

Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi ini dilakukan karena banyaknya masyarakat Desa Tanjung Binga, khususnya nelayan yang belum memiliki pas kecil maupun pas besar sebagai bukti kepemilikan kapal, seperti yang disampikan Kades Tanjung Binga Tarrape kepada awak media.

Adapun acara kegiatan dihadiri Kadin perikanan Firdaus Zamri, yang didampingi Ade winarko,
Perwakilan dari KSOP Tanjungpandan Aidil, Anggota DPRD Belitung Suherman, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu dan Dinas Perindustrian Kabupaten Belitung Hanafi dan HNSI Belitung Jasman serta para nelayan Desa Tanjung Binga.*