SIJUK: Kepala Kemenag Kab. Belitung H. Masdar Nawawi menjadi nara sumber pada acara kegiatan ” Pencegahan Pernikahan usia Dini, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Keciput Kecamatan Sijuk, belum lama ini (7/06)
Acara kegiatan ini dihadiri perangkaf desa keciput, dan peserta para pemuda dan pemudi desa keciput dengan penyelenggara pemdes (pemerintah desa) Keciput.
Saat menjadi narasumber Kepala Kemenag Kab. Belitung H. Masdar Nawawi didampingi Kaur Pelayanan Desa Keciput Clara.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kemenag Kab. Belitung H. Masdar Nawawi sampaikan bahwa Kementerian Agama memiliki peranan yang penting dalam upaya pencegahan pernikan di usia dini.
Menurut Masdar, problematika pernikahan pencegahan nikah usia dini ini bukan hanya tugas dari kementerian agama, tapi menjadi tugas dan tangggung jawab bersama di tengah masyarakat.
Masdar mensmbahkan bahwa dalam Undang undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 bahwa batas usia pernikahan bagi laki dan perempuan masing masing 19 tahun.
“Kalau kurang dari 19 tahun maka harus ada dispensasi dari pengadilan agama barulah penghulu mencatat proses pelaksanaan pernikahannya di Kantor Urusan Agama,”ujar masdar.*