TANJUNGPANDAN: Dinas KUMPTK Belitung minta perusahaan di Kabupaten Belitung agar tidak lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja di perusahan-perusahaan yang ada di Belitung, meskipun dalam kondisi Covid-19 saat ini yang dialami di Indonesia hingga sampai ke daerah.
Hal itu diungkapkan Kadin KUMPTK Belitung Adnizar melalui Kabid Naker KUMPTK Belitung Budi Swasta SIP, kepada media online, pada hari ini.
Menurut Budi, himbauan agar tidak lakukan PHK tersebut berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor NOMOR M/3/HK.04/111/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penangulangan covid-19.
Pada point II 4 tersebut, kata Budi, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat
kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COV1D-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Begitu juga, kata Budi, perusahaan yang masih beroperasional juga harus lakukan pembayaran UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku *