MEMBALONG: LAMBEL ( Lembaga Adat Melayu Belitung) lakukan pertemuan dengan pihak Pemdes (pemerintah desa) Kembiri, yang bertempat di kantor Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, baru baru ini.
Acara pertemuan ini dihadiri Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin yang didampingi pengurus LAMBEL Achmad Hamzah (Wakil Ketua), Ismail Mihad (Sekretaris) Karseno ( Bendahara), Bambang Suseno (Anggota Pokja Antar Lembaga), dan personil KAMBEL Arif.
Hadir juga Kasie DHL dan staf bu Dwi dan kawan kawan staf DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Belitung, Pemdes Kembiri dihadiri kades serta perangkat desa kembiri, LAM Desa Kembiri, Kik Dukun Kampong, Tokoh Masyarakat.
Adapun pertemuan itu adalah untuk merealisasikan usulan LAM desa mengenai hutan adat, kearifan lokal agar dapat dikukuhkan status hukumnya dalam bentuk Perda dan peraturan kementerian lingkungan HIDUP yang ditata dan dikelola serta dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyakat setempat seperti ternak madu, nirok nanggok, Ternak kulat (jamur) , kehidupan flora dan fauna serta ekosistim lingkungan.
Adapun hutan Adat yang akan dikukuhkan status hukumnya adalah hutan
Jahitan Kearifalokal antara lain hutan riding, hutan pemalian, hutan kepalak aik.*