TANJUNGPANDAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar acara sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dalam acara yang digelar di Grand Hatika Hotel Belitung, pada Senin, 6 Mei 2024, sejumlah jadwal penting dalam proses pemilihan disampaikan dengan rinci.
Melalui paparan yang disampaikan oleh Anggota KPU Belitung Divisi Sosialiasi, Parmas dan SDM, Melly Triani, terkait tahapan-tahapan penting dalam proses pemilihan tersebut dijelaskan secara terperinci.
Adapun tahapan dimulai dari perencanaan program dan anggaran yang dilaksanakan hingga 26 Januari 2024, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan Sampai dengan 18 November 2024, Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pemilihan Sampai dengan 18 November 2024, hingga pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dari 17 April 2024 hingga 18 November 2024.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini juga dijelaskan melalui dan pemberitahuan serta pendaftaran pemantau pemilihan dari 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. Lalu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari 24 April 2024 Sampai dengan 31 Mei 2024.
Selanjutnya, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan dilaksanakan mulai 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024, lalu pemenuhan calon perseorangan persyaratan dukungan pasangan 5 Mei 2024 Sampai dengan 19 Agustus 2024. Berikutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon direncanakan pada 27-29 Agustus 2024, dengan penelitian persyaratan calon berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Berikutnya, penetapan pasangan calon tanggal
22 September 2024, pelaksanaan kampanye 25 September Sampai dengan 23 November 2024
Tak ketinggalan, tahapan paling krusial yaitu pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Berikutnya, penetapan calon terpilih, dengan kategori, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU dan kategori berikut, tidak terdapat perselisihan hasil pemilihan permohonan paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.
Selanjutnya, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan
paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK dan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Akhir sosialisasi, Melly menekankan pentingnya transparansi dan keberlangsungan proses pemilihan ini. “Kami siap mengawal setiap tahapan demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang tahapan proses pemilihan, sehingga partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dapat terwujud dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Babel Husin, Ketua KPU Belitung Amir Husin, Asisten 3 Pemkab Belitung Suksesyadi, Kepala Kesbangpol Belitung Fedi Molanda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Robert Horizon, Mantan Ketua KPU Belitung Soni Kurniawan SH, Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar, dan anggota KPU Belitung diantaranya Heri Wibowo, Melly Triani, Novita Freshka Uktolseja, dan Yossi.
Turut hadir juga tokoh masyarakat dan Mantan Wakil Gubernur Ir. Suryadi Saman MSc, Suhadi Hasan, Suryanto Subyo, dan Ketua PC NU Belitung Drs. H. Masdar Nawawi MM, dan PDM Muhamadiyah Belitung, ketua partai politik se-Belitung dan elemen masyarakat lainnya.*