Kaitan Keluhan Bacaleg untuk Provinsi dari Kabupaten Belitung dalam hal kepengurusan SKCK yang harus melewati polda Babel, Ketua DPRD Bangka Belitung akan Berkoordinasi dengan Polda Babel dan KPU

TANJUNGPANDAN: Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi akan segera berkoordinasi dengan polda Babel terkait keluhan bacaleg (bakal calon legislatif ) untuk provinsi dalam hal kepengurusan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang harus melewati polda Babel.

“Kita akan segera koordinasi dengan polda Babel dan KPU,” kata Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi, dikonfirmasi media ini usai acara silatihrahmi dengan komponen maayarakat di rumah kediaman A. Rani Rasyid, Jalan A. Yani Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu, 26 April 2023.

Menurutnya, DPRD Babel tidak punya kewenangan untuk mengatur hal tersebut karena soal SKCK menjadi kewenangan kepolisian dalam hal ini polda Babel, khususnya untuk bacaleg provinsi.

Meski demikian, Herman ungkapkan bahwa pihak DPRD  akan berupaya untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini

“Moga nantinya pak kapolda dan KPU dapat mencari jalan keluar untuk hal ini, mengingat bacaleg dari Kabupaten Belitung dan Beltim harus ke pangkal pinang dalam membuat SKCK yang harus lewat polda Babel. Moga khusus dari dari Belitung dan Beltim karena harus melintas pulau, tentunya diharapkan dapat direkomendasikan lewat Belitung atau Beltim saja, misalnya dari polres Belitung atau polres Beltim. Harapan kita agar ini menjadi perhatian pak Kapolda agar dapat memahami hal ini ” ungkapnya.”

Seperti diketahui, Bacaleg (Bakal calon legislatif) Provinsi khususnya dari Belitung mengeluhkan adanya pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus pembuatannya di polda Bangka Belitung. Pembuatan SKCK tersebut berdasarkan aturan dari pihak kepolisian bahwa untuk pembuatan SKCK bacaleg provinsi itu dipolda, polres hanya mengeluarkan rekom untuk pengurusan ke polda.

Hal ini sangat menyulitkan bagi bacaleg provinsi babel karena pembuatannya harus melintasi pulau dikarnakan provinsi kepulauan Babel terpisah dari dua pulau sedangkan keberadaan polda babel ada di pulau bangka dan agak sangat terbebani dalam pembuatan skck ke polda yang provinsi di kepulauan Provinsi Babel.

“Kalau bisa kenapa tidak di Belitung saja pembuatan SKCK melalui polres Belitung, walaupun pembuatan SKCK ini khusus untuk dari bacaleg Provinsi adalah kewenangan dari kepolisian, khususnya di Polda Babel, “katanya seperti disampaikan kepada media.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Belitung Soni Kurniawan SH melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar, SH yang dikonfirmasi media terkait dengan skck betul adanya terlepas di dalam persyaratan tidak ada diatur namun SKCK ini sangat berguna untuk membuat surat dari pengadilan sebagai salah satu syarat adalah harus ada skck tersebut.

“Maka untuk pembuatan skck yang di kepolisian terkait bahwa skck untuk bacaleg prov di polda babel itu kewenangan atau aturan yang dikeluarkan dari pihak kepolisian. Kami dari KPU kabupaten Belitung tidak masuk dalam ranah aturan yang di keluarkan dari pihak kepolisian untuk pembuatan SKCK tersebut. Tapi kami nantinya akan berkoordinasi dengan polres Belitung terkait SKCK bacaleg prov tersebut,” katanya.*