JAKARTA: Tim Pansus DPRD Belitung didampingi tim Asistensi , Unsur APDESI dan Forum BPD berkonsultasi ke Ditjen Bina Pemdes Kementrian Depdagri dan konsultasi ke Ditjen Hukum dan HAM RI di Jakarta pada tanggal 17 Mei hingga 18 Mei 2017.
Adapun kegiatan konsultasi tersebut berkaitan dengan raperda (rancangan peraturan desa) pemdes Desa dan BPD maupun raperda pemberhentian dan pengangkatan kepala Desa/BPD.
Rombongan tim pansus DPRD Belitung dihadiri Taufik Rizani, Syamsudin, Junaidi Derani, Rudi Hartono, Firuzah, Wahyu Afandi, Asmadi, I Bagus Diarsa,Junaidi Rachman dan Saryadi.
Sedangkan tim Asistensi pemkab Belitung dihadiri Asisten I, DPPKBPMD Kabupaten Belitung yang dihadiri Budi Swasta SIP dan Gigih. Selanjutnya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung, Suparno SH, dan Camat Tanjungpandan Marzuki SIP. Sementara dari unsur APDESI dan Forum BPD diantaranya Kades Air Ketekok, Kades Sungai Samak, Kades Lasar, BPD Aik Rayak, BPD Aik Merbau, BPD Aik Pelempang Jaya.
Anggota DPRD Kabupaten Belitung Junaidi Rachman dihubungi trawangnews.com melalui saluran telpon membenarkan adanya kegiatan tersebut. Informasi yang diperoleh trawangnews.com pada hari Rabu 17 Mei 2017 misalnya, Tim pansus DPRD Kabupaten Belitung bersama tim asistensi berkonsultasi dan koordinasi menyangkut Raperda Pemdes & BPD serta revisi perda 10 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa ke Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI.
Kedatangan rombongan diterima Kasi Fasilitasi Kelembagaan & Kerjasama Megi Malonda dan Direktorat Penataan Administrasi Pemdes Lisbet Tambunan.
Dalam pertemuan itu, Direktorat Penataan Administrasi Pemdes Lisbet Tambunan menjelaskan secara rinci hal-hal yang menyangkut revisi pemendagri 112 tentang domisili calon kades, pengangkatan & Pemberhentian Kades (melanggar kewajiban dan larangan) serta hal yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa.
Sementara itu, pada hari kamis 18 Mei 2017, Tim pansus DPRD Kabupaten Belitung bersama tim asistensi berkonsultasi dan koordinasi menyangkut Raperda Pemdes & BPD serta revisi perda 10 tahun 2015 di Ditjen Peraturan perundang-undangan Kementerian hukum dan HAM RI. *trawangnews.com