TANJUNGPANDAN: Akun Facebook Kejaksaan RI mengunggah gambar bertuliskan ‘Corruptors fight back! But publik behind us’ pada hari Sabtu 21 Agustus 2021. Gambar itu bertuliskan puluhan triliun uang negara dari
sejumlah kasus korupsi yang berhasil mereka selamatkan, seperti dana reksa sekuritas (Rp105 miliar), import textil (Rp1,6 triliun), Jiwasraya (Rp16 triliun), Asabri (Rp22 triliun).
Dalam laman itu pun bertuliskan Kejaksaan akan terus buktikan kiprahnya dengan bekerja dengan bukti bukan janji, terima kasih atas kepercayaan dan dukungannya untuk kami. Semangat Pemberantasan korupsi tidak akan pernah padam, bersama kita lawan Koruptor untuk mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh menuju Indonesia Maju.
Meskipun capaian kinerja dari beberapa kasus mega korupsi yang ditangani Kejagung, masih saja ada pihak-pihak yang ingin melemahkan capaian kinerja itu.
Berikut tanggapan Kajari Belitung IG Punia Atmaja SH MH kepada media ini saat dihubungi via whatsapp.
Apakah adanya isu penggiringan opini publik di beberapa lembaga survei yang beredar mempengaruhi Kejaksaan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanudin dalam memberantas korupsi?
“Perlu kita pahami bersama bahwa penegakan hukum didasarkan berdasarkan fakta yang diperoleh berdasarkan alat bukti yang diatur menurut Ketentuan Hukum Acara Pidana dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Komitmen Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi telah dibuktikan dipersidangan dalam perkara-perkara seperti dana reksa sekuritas (Rp105 miliar), import textil (Rp1,6 triliun), Jiwasraya (Rp16 triliun), Asabri (Rp22 triliun), perkara tersebut tingkat untuk pembuktiannya kompleksitas, dalam membuktikan unsur niat jahat, kerjasama para pelaku dengan menggunakan insturmen transaksi di pasar modal, perdagangan impor dalam rangka untuk merugikan keuangan negara atau pendapatkan negara.
“Kita maknai hasil lembaga survei itu sebagai tambahan motivasi Kejaksaan, namun Kejaksaan tetap bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undang. Masyarakat harus mengetahui tentang apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum, tidak dari satu sisi saja,” sebut Kajari.
Bagaimana Kejaksaan memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai penegakan hukum pada kasus korupsi?
“Penegakan hukum bersifat kasuistis, tidak semua perkara mempunyai karakteristik yang sama, tentu berpandangan dari sisi yang berbeda beda, tentunya perlu edukasi dan penyampaian informasi yang bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat, tidak melihat dari satu pandangan kasus saja, lihatlah secara komprehensif,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara harus diusut tuntas di seluruh NKRI termasuk kejadian korupsi di daerah kita Kabupaten Belitung.
Terjadinya kasus korupsi itu tentunya sangat merugikan masyarakat dengan kondisi perekonomian yang belum stabil ditengah pandemi covid saat ini.
“Kajari Belitung sampaikan bahwa korupsi itu harus terus diungkap dengan peran serta semua pihak dengan tujuan utama adalah tindakan pencegahan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan tindakan penegakan hukum terhadap oknum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme ditindak secara tegas dalam rangka pemulihan kerugian uang negara yang hilang. Harus ada efek jera yang dilakukan, agar tidak ada lagi kejadian seperti itu lagi,” tegas Kajari Belitung IG Punia Atmaja. *TIM