Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tgpandan Gelar Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Terbaru Bagi WNA

TANJUNGPANDAN: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang bertempat di Sunset Bar, Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Acara kegiatan ini dibuka kepala Divisi Keimigrasian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung Barron Ichsan yang dihadiri Analis Keimigrasian Muda dari Direktorat Jenderal Imigrasi mewakili Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Feri Ferdinanto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Suyatno serta pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

IMG_20221026_134539

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Suyatno sampaikan terima kasih atas peserta yang hadir pada acara Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Terbaru Bagi WNA.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi layanan izin tinggal keimigrasian terbaru ini adalah untuk  menindaklanjuti terbitnya pedoman kebijakan keimigrisaian layanan E-Visa dan penerbitan Visa di perwakilan RI, dengan Nomor: IMI-0709.GR.01.01 Tahun 2022, pada tanggal 23 September 2022. Dan Surat Edaran Dirjenim Nomor: 0708.GR.01.01 Tahun 2022, tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan dan Bebas Visa Kunjungan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan.

“Untuk mendukung peningkatan investasi asing dan kunjungan kepariwisataan ke dalam negeri, ada juga pedoman kebijakan keimigrasian nelalui layanan E-Visa dan Penerbitan Visa RI yang mudah dan cepat,” imbuh Suyatno.

Dia berharap dengan sosialisasi ini nantinya bisa memberikan informasi terkait Kebijakan Keimigrasian terbaru bagi WNA, yang dikeluarkan oleh Keimigrasian.

“Dengan kegiatan ini juga, peserta tahu informasikan kepastian persyaratan, waktu, dan hal lainnya dalam hal pengurusan izin keimigrasian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung Barron Ichsan sampaikan bahwa satu-satunya unit kerja kantor keimigrasian di wilayah Provinsi Bangka Belitung yakni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan memperoleh WTP(Wajar Tanpa Pengecualian) yang tentunya diharapkan kedepan untuk dipertahankan dan ditingkatkan kualitas yang baik dalam rangka peningkatan pelayanan yang prima.

IMG_20221026_134929

Pada pertemuan ini, tambahnya, diharapkan peserta sosialisasi dapat memperoleh pengetahuan tentang apa-apa saja berkaitan dengan kebijakan baru bagi WNA yang diatur dari pihak keimigrasiaan.

Adapun peserta sosialisasi ini adalah dari subjek para pelaku perkawinan campur, perusahaan-perusahan investasi yang ada di Belitung, dan kalangan media/pers dengan menghadirkan nara sumber adalah Analis Keimigrasian Muda dari Direktorat Jenderal Imigrasi mewakili Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Feri Ferdinanto.

Pada sosialiasi ini, Analis Keimigrasian Muda dari Direktorat Jenderal Imigrasi mewakili Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Feri Ferdinanto memaparkan terkait Peraturan terbaru dan ketentuan di Bidang Di bidang Izin Tinggal Keimigrasian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022.

Dalam uraiannya, Feri menjelaskan peraturan baru izin tinggal keimigrasian seperti diuraikan dalam peraturan dasar maupun dan peraturan masa pandemi covid-19.

Adapun Peraturan dasar tentang bidang Izin Tinggal Keimigrasian diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 202, Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal,Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin.

IMG_20221026_135823

Sedangkan peraturan masa pandemi covid-19, izin tinggal keimigrasian diantaranya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan, Pedoman Kebijakan Keimigrasian Melalui Layanan E-visa Dan Penerbitan Visa Di Perwakilan Ri yang Mudah Dan Cepat Untuk Mendukung Peningkatan Investasi Asing Dan Kunjungan Kepariwisataan Ke Dalam Negeri Nomor IMI-0709.GR.01.01 Tahun 2022, (23/09/2022), Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI 0708.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Berkelanjutan Pariwisata Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 102/09/20221.

Feri Ferdinanto sampaikan pentingnya izin tinggal bagi WNA, agar terhindar dari sanksi administrasi dalam hal jaminan keimigrasian.
“Izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal (Psl 113 PP 31/2013),” ungkap Feri.

Ia menambahkan mengenai perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa Kunjungan (VK) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 48 Tahun 2021 Psl 89, menjelaskan mengenai; Visa kunjungan satu kali perjalanan, Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan, Visa kunjungan saat kedatangan, serta Bebas visa kunjungan.

“Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan tidak dapat diperpanjang, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan dapat diperpanjang paling lama 180 hari dengan ketentuan tidak lebih dari 12 bulan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan Diberikan paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang, Bebas Visa Kunjungan Diberikan paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanpang,” katanya.

Diuraikan juga,  bahwa dalam pemaparan sosialisasi kebijakan keimigrasian Indonesia seperti Visa  Republik Indonesia, jenis kegiatan dengan visa kunjungan, jenis kegiatan dengan visa tinggal terbatas, izin tinggal keimigrasian diantaranya Izin Tinggal Kunjungan dari Visa Kunjungan maupun perpanjangan izin tinggal kunjungan, pemberian izin tinggal terbatas maupun jangka waktu izin tinggal terbatas, pemberian dan perpanjangan izin tinggal, hasil akhir izin tinggal terbatas.

IMG_20221026_135040

Dipaparkan juga izin tinggal tetap mulai pelaporan izin tinggal tetap jangka waktu tidak terbatas. Berikutnya juga dijelaskan alih status izin tinggal keimigrasian, alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal, terbatas, alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Selanjutnya, soal penjamin keimigrasian, diuraikan juga point-point penjamin, penanggungjawab dan jaminan keimigrasian, kewajiban penjamin keimigrasian, dan saksi adminitratif kepada penjamin, jaminan keimigrasiaan.

Pada paparan tersebut, juga dijelaskan pelaporan pengembalian dokumen keimigrasian, bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan,

Berikutnya dijelaskan juga, pemberian izin tinggal baru melalui permohonan visa, perpanjangan izin tinggal kunjungan, penerbitan izin tinggal melalui alih status izin tinggal.*