TANJUNGPANDAN: Selama kurun waktu tahun 2019
(2 Januari 2019 s/d 27 November 2019) , Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan telah melakukan upaya maksimal berbagai pelayanan publik dan menerapkan fasilitas ramah HAM serta berbagai program Inovasi keimigrasian di Kabupaten Belitung.
Hal itu disampaikan pers realese, dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, kepada media, yang bertempat di ruang Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, pada hari ini Selasa, 3 Desember 2019.
Dalam pers realease yang disampaikan ke trawangnews.com hari ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Dewanto Wisnu Raharjo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai penerapan fasilitas ramah HAM sebagai pemberian pelayanan yang baik antara lain : parkir prioritas, jalur kursi roda, toilet khusus, tempat duduk prioritas, penyediaan kursi roda, ruang laktasi. Termasuk sarana pendukungnya seperti pojok baca, pojok charger dan area bermain anak.
Dalam hal berkaitan pelayanan, keimigrasian juga telah melakukan program Inovasi dengan beberapa perubahan antara lain :
a. Inovasi SIMPOR (Sistem Informasi Pelacakan Permohonan Paspor). Terinspirasi dari nama tumbuhan lokal Belitung, inovasi ini dapat digunakan pemohon untuk melacak proses permohonan paspor secara realtime. Fitur ini dapat diakses melalui website : tanjungpandan.imigrasi.go.id atau pemohon dapat men-scan langsung melalui QR Code pada lembar tanda terima.
b. Inovasi LASKAR PELANGI (Layanan Satu Kamar Penggantian Paspor Hilang, Rusak Terduplikasi).
Inovasi yang memudahkan pemohon saat melakukan permohonan penggantian paspor karena hilang, rusak atau terduplikasi dimana pemohon dilayani di hari yang sama dengan pengajuan permohonan dan ruang BAP terintegrasi dengan ruang pelayanan utama pelayanan keimigrasian.
c. Inovasi KERAMUNTING (Kertas Terjemahan Untuk Orang Asing). Inovasi yang memberikan kemudahan bagi WNA dalam pengurusan izin tinggal yaitu penggunaan 3 (tiga) bahasa (Bahasa Inggris, Mandarin dan Arab) pada saat dilakukan pengambilan data biometrik.
d. Inovasi BUJANG DAYANG. Duta informasi di bagian pelayanan keimigrasian yang siap memberikan informasi kepada pemohon maupun membantu pemohon yang kesulitan dalam mengisi lembar permohonan paspor.*pers realese