Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Sekolah

Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual.

TANJUNGPANDAN: Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual di lingkungan sekolah sejak dini. Sehingga karya siswa/siswi yang dihasilkan mendapat perlindungan hukum.

Hal itu disampaikan Kepala kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Kunrat Kasmiri AMd, IP, S.Sos, MAP,, pada acara kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI), “RUKI GOES TO SCHOOL” yang berlangsung di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Tanjungpandan, pada Selasa, 23 April 2024.

Ia mengarisbawahi Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual berdasarkan kepemilikan dibedakan atas dua hal yaitu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal dan Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal. Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal meliputi Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Geografis (IG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), dan Indikasi Asal (IA). Sementara itu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal meliputi Hak Milik Personal dan Hak Milik Industri. Hak Milik Personal berupa hak Cipta dan Hak Milik Industri dibedakan atas Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri.

Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Hak Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan ekonomi nasional.

Pentingnya memahami peran Kekayaan Intelektual yang melekat dalam kehidupan sehari-hari haruslah di terapkan sejak dini. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membuat suatu program kerja yaitu DJKI Mengajar yang menghadikan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) yang berperan dalam mensosialisasikan tentang Kekayaan Intelektual kepada anak sekolah yang meliputi SD, SMP dan SMA.

Di dunia pendidikan, Kekayaan Intelektual mencakup kreatifitas pelajar. Banyak dari pelajar yang merupakan siswa/siswi mempunyai keahlian atau bakat di bidang seni, karya tulis dan teknologi yang tersalurkan maupun tidak. Keahlian ini didukung Pemerintah dengan menyelenggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang rutin diselenggarakan tiap tahun. Suatu karya yang dihasilkan oleh siswa tentunya harus di hargai dan dilindungi, karena untuk menghasilkan suatu karya tidaklah mudah, memerlukan curahan tenaga, pikiran dan juga biaya. Terlebih terhadap hasil karya yang telah menjuari Lomba Nasional, harusnya mendapat dukungan dari sekolah untuk melindungi hasil karya tersebut dengan mencatatkannya sebagai Hak Cipta sehingga mendapat perlindungan hukum dan tidak menutup kemungkinan kedepan mendapatkan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan.

Selain fungsi Kekayaan Intelektual sebagai Aset, Kekayaan Intelektual juga menjadi basis utama dalam perkembangan ekonomi. Negara-negara maju seperti Amerka Serikat, China, Jepang dan Arab Saudi telah mengedepankan Kekayaan Intelektual sebagai sumber perekonomian negara. Contohnya seperti telepon genggam dengan merek “apple” yang dimiliki hampir seluruh orang di dunia, termasuk siswa/siswi di sekolah yang juga menggunakan gadget. Walaupun dijual dengan harga yang mahal, tapi produk Iphone tetap menjadi idaman. Besarnya peran Merek tanpa kita sadari telah mengubah gaya hidup masyarakat. Padahal jika kita mengingingnkan telepon genggam dengan spesifikasi yang baik, banyak produk lain yang jauh lebih murah. Tapi dengan pengaruh merek yang telah menghipnotis masyarakat menjadikan perubahan gaya hidup sehingga dengan menggunakan Iphone seperti meningkatkan gengsi.

Dilansir dari media Kompas.com, Apple menjadi Brand paling bernilai di dunia pada tahun 2022 lalu, dengan aset 297,5 milliar dollar AS. Ini dibuktikan dengan pembuatan 1 (satu) produk Iphone hanya memerlukan biaya kisaran 2 – 3juta rupiah, namun penjualan 1 (satu) produk Iphone terbaru bisa mencapai 15 – 20juta rupiah. Brand Apple merupakan contoh besarnya pengaruh Kekayaan Intelektual dalam bidang ekonomi.

Tidak hanya Kekayaan Intelektual Personal dan Industrial, Kekayaan Intelektual Komunal juga mempunyai pengaruh dalam peningkatan nilai ekonomi. Kita tahu bahwa Bangka Belitung selain kaya akan hasil tambangnya juga mempunyai hasil perkebunan yang terkenal dari jaman Kolonial Belanda,yaitu Lada Putih. Dengan terdaftarnya Lada Putih Bangka Belitung sebagai Indikasi Geografis pada tahun 2010, maka terjadi peningkatan ekspor. Harga lada putih Bangka Belitung yang dikenal Muntok White Pepper, dijual di Market Place dengan harga 570.000 rupiah per 100gram. Ini merupakan peran Kekayaan Intelektual yang memberikan kepercayaan dunia dengan produk yang berlabel IG telah memenuhi standar baik dari mutu dan kualitas.

Pada kesempatan ini kami menyampaikan pada Tahun 2022 lalu Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan tahun 2022 merupakan Tahun Hak Cipta, dimana dalam mendukung hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Ini tentu menjadi kemudahan yang diberikan bagi si pencipta untuk melindungi hasil karya nya dengan melakukan pencatatan pada aplikasi Hak Cipta yang dapat diakses secara mandiri maupun melalui Kantor Wilayah dan Sentra Kekayaan Intelektual.

Mengingat sangat pentingnya sosialisasi dan promosi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan hari ini, dimana para peserta akan mendapatkan banyak ilmu terkait hak cipta, bagaimana mendaftarkannya, apa saja keuntungan yang diterima dengan mendaftarkan hak cipta dan sanksi apa saja yang diberikan bagi plagiarisme, tentu saja harapan kami dapat mengubah pola pikir (mindset) peserta sekalian agar kedepannya dapat mendaftarkan ide-ide / pikiran yang dituangkan dalam wujud ciptaannya sehingga bisa menghasilkan hak ekonomis atas ciptaan nya tersebut.*Sambutan kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung pada acara kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI), “RUKI GOES TO SCHOOL” yang berlangsung di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Tanjungpandan, pada Selasa, 23 April 2024.