TANJUNGPANDAN: Aktivitas dugaan penimbunan di Kolong Pak Maki, yang terletak di Jalan Pemuda, di Rt 10/Rw 04 Dusun Air Raya Barat II, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mendapat tanggapan serius masyarakat.
Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang disampaikan dari warga Rt 10/04 di dusun Aik Raya Barat 11, terkait penolakan adanya penimbunan di kolong tersebut.
Tidak diizinkan adanya penimbunan tersebut karena Kolong yang selama ini menjadi sumber air baku penting bagi masyarakat, apalagi musim kemarau saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Salah satu warga Rt 10 Rw 04, , Yavet Maki, saat ditemui pada Selasa, 20 Agustus 2024. mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut sedang berlangsung yang terlihat truk terlihat hilir mudik mengangkut tanah urug ke lokasi.
Sebab itu, ia berharap agar upaya penimbunan tanah ini diharapkan untuk dihentikan. Ini lantaran, di mana mereka sebelum warga yang tinggal di sekitar wilayah penimbunan tersebut sepakat menolak penimbunan di Kolong Pak Maki sejak tahun 2015. Warga ingin mempertahankan kolong tersebut sebagai fasilitas umum dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa.
Yavet dan warga lainnya kini mendesak aparat berwenang atau mengecek dengan segera turun tangan menghentikan aktivitas penimbunan yang dianggap merugikan masyarakat.
“Kami berharap kolong ini tidak ditimbun, dan masyarakat kampung sudah sepakat untuk menolaknya,” pungkasnya..
Sampai berita diturunkan, belum dapat dipastikan aktivitas pengelolanya dari mana terkait dengan penimbunan tersebut. Media ini pun masih berupaya untuk konfirmasi terkait kegiatan penimbunan tersebut yang mendapat penolakan dari warga tersebut, agar ada kejelasannya lebih lanjut.*