Kawal Proses Demokrasi pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Belitung Rekrut Putra-Putri Terbaik untuk Menjadi PKD

Kami berharap jumlah pendaftar PKD dapat terpenuhi di 49 desa/kelurahan se-Kabupaten Belitung. PKD yang terpilih akan dilantik paling lambat pada tanggal 2 Juni 2024 sesuai juknis dari Keputusan Bawaslu RI," katanya.

TANJUNGPANDAN: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik daerah untuk bergabung menjadi PKD (Pengawas Kelurahan/Desa pada Pilkada Serentak 2024.

Pada hari Jumat ini, 17 Mei 2024, juknis (Petunjuk teknis) pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah dikeluarkan melalui Keputusan Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024. Dalam SK Bawaslu RI tersebut, pengumuman pendaftaran PKD dijadwalkan mulai tanggal 17 Mei 2024.

“Pada Jumat malam ini juga kami langsung bergerak cepat membuat dan mengedarkan pengumuman pendaftaran PKD melalui website Bawaslu Belitung serta media online dan cetak,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar SH kepada Media hari ini.

Adapun penerimaan berkas pendaftaran berlangsung dari tanggal 18 hingga 21 Mei 2024. Karena pengawas di tingkat kecamatan belum terbentuk, proses awal pendaftaran ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota.

“Sesuai juknis yang ada di poin A tentang kewenangan pembentukan dan penetapan, dalam hal Panwaslu kecamatan belum terbentuk, Bawaslu kabupaten/kota dapat mengambil alih proses pembentukan hingga Panwaslu kecamatan terbentuk dan dapat melaksanakan tugasnya kembali,” jelasnya.

Sedangkan lokasi pendaftaran tersedia di kantor Bawaslu Belitung dan melalui situs web resmi Bawaslu Belitung.
“Jika ada yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan, bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Belitung. Petugas kami siap menerima pendaftaran dan memberikan penjelasan terkait persyaratan,” tambahnya.

Tahap awal rekrutmen ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota, namun wawancara calon PKD pada tanggal 27-28 Mei 2024 akan dilakukan oleh Panwaslu kecamatan yang sudah terbentuk dan dilantik pada tanggal tersebut.

“Kami berharap jumlah pendaftar PKD dapat terpenuhi di 49 desa/kelurahan se-Kabupaten Belitung. PKD yang terpilih akan dilantik paling lambat pada tanggal 2 Juni 2024 sesuai juknis dari Keputusan Bawaslu RI,” katanya.

Proses rekrutmen ini diharapkan dapat menghasilkan pengawas yang kompeten dan berintegritas untuk mengawal proses demokrasi pada Pilkada Serentak 2024, memastikan pelaksanaannya berjalan dengan jujur dan adil.*