JAKARTA: DPRD Kabupaten Belitung melalui wakil ketua, anggota komisi 2 dan anggota Komisi 3 DPRD Kab Belitung lakukan Kunker (kunjungan kerja) ke Ditjen Perkebunan Kementan (Kementerian Pertanian) RI di Jakarta, pada hari ini Jum’at, 20 Mei 2022.
Adapun kunjungan kerja tersebut dalam rangka koordinasi yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan kelapa sawit terhadap penampungan TBS (Tandan Buah Segar) milik petani mandiri. kunjungan kerja ini dilaksanakan untuk bertemu langsung dengan pejabat yang berada di lingkungan Ditjen Perkebunam kementerian pertanian RI, yang diikuti oleh Rombongan DPRD Kab Belitung yang dipimpin langsung wakil ketua komisi 2 Mahyudin dan anggota Komisi 2 DPRD Belitung Hilman, Indrianto, Prayitno catur nugroho dan anggota komisi 3 Sukirman dan OPD Bidang perdagangan KUKMPTK dan bidang perkebunan Dinas pertnian dan pendamping dari Sekretariat DPRD Kab Belitung Adi Suryadinata.
Rombongan DPRD Belitung menemui koordinator pemasaran hasil pada ditjen perkebunan kementerian pertanian RI bapak Normansyah.
dari hasil kunjungan tersebut didapat bahwa surat dari Menteri Pertanian yang masih dalam konsep dan susunan draft bahwasanya Pemerintah Daerah melalui gubernur untuk mempercepat bagi perusahaan-perusahaan sawit untuk segera membeli TBS seluruh petani masyarat di Indonesia yang terdapat sentra perkebunan sawit.
Sebelum pernyataan presiden mencabut larangan ekspor cpo dan jenis lainnya, berdampak pada keluhan masyarakat terutama petani kebun sawit yang susah dalam menjual hasil panen, namun karena telah dicabutnya permendag nomor 22 tahun 2022 tanggal 28 April 2022, tentang larangan ekspor cpo dan jenis lainnya, maka surat Menteri Pertanian tersebut menindaklanjuti hasil pernyataan presiden RI Jokowi tentang pencabutan larangan ekspor.
Adapun surat Menteri Pertanian tersebut sebagai upaya membantu petani sawit yang kesulitan dalam menjual hasil panen ke perusahaan, dengan demikian tidak ada alasan perusahaan sawit untuk tidak menerima penjualan tbs segar dari masyarakat.
Oleh Sebab itu, surat Menteri Pertanian tersebut akan segera di sampaikan ke gubernur dalam satu minggu kedepan. Dengan demikian kunjungan kerja komisi II dan Komisi III DPRD Belitung mendapatkan respon positif dengan diterbitkannya surat Menteri pertanian berkenaan dengan percepatan perusahaan untuk segera menerima penjualan hasil panen sawit /TBS dari masyarakat.*