TANJUNGPANDAN: Penyuluh Bantu Perikanan Ani Saputra SPi dampingi seorang pemilik kapal nelayan Air Saga bernama Dedi Irawan, yang mengajukan persyaratan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal di kantor KSOP (kantor kesyahbandaran otoritas pelabuhan) Tanjungpandan, pada hari ini, Rabu, 29 Juli 2020.
Adapun permohonan persetujuan penggunaan nama kapal di kantor KSOP adalah untuk mendapatkan PAS kecil nelayan.
Untuk kelengkapan tersebut, tim KSOP Tanjungpandan mengukur kapal untuk mendapatkan rekomendasi kapal perikanan.
Adapun Persyaratan untuk membuat pas kecil kapal diantaranya, permohonan rekomendasi kapal perikanan dari dinas perikanan lampirkan foto copy pemilik kapal, surat keterangan tukang, surat keterangan milik kapal.
Sedangkan untuk pembuatan pas kecil diantara ya, pengisian formulir permohonan persetujuan penggunaan nama kapal, pengisian formulir pengukuran kapal, Surat keterangan tukang dan
Surat keterangan hak milik dilampirkan foto copy pemilik kapal dan foto copy kepala tukang pembuat kapal, kwintasi pembelian mesin.
Ani Saputra sebut bahwa Penyuluh perikanan selalu berkoordinasi dengan KSOP tanjung pandan tentang kelengkapan nelayan untuk melaut sangat penting ada pas kecil takut ada pemeriksaan kelengkapan nelayan untuk menangkap ikan.
Berkaitan pengukuran, Ani Saputra seorang Penyuluh Perikanan berharap agar KSOP harus cepat mengukur kapal nelayan.” Kalau berkas sudah lengkap Jangan ditunda-tunda karena pas kecil atau pas besar sangat penting bagi nelayan untuk melaut,” katanya.
*