SE Bupati 2021 Soal covid/Tahun Baru, Dindikbud Tunda Liburan/Bagi Raport

TANJUNGPANDAN: Dindikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Belitung terbitkan surat edaran kepada masing-masing Kepala bidang dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK SD hingga SLTP kaitan penundaan masa libur semester ganjil.

Hal itu diungkapkan Sekdin
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Juhri SPdi, kepada media, pada Jumat, 10 Desember 2021, kemarin.

Menurutnya, dikeluarkan surat edaran tersebut dilakukan dalam sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Dan didasari adanya acuan informasi  berdasarkan SE (surat edaran) Bupati Belitung nomor 443.1/476/II/2021 tentang penanggulangan virus Corona diases-2019 dan Tahun Baru.

Dia menambahkan, penundaan libur akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 ini tujuannya agar para guru, murid dan orang tua murid tidak berpergian ke luar daerah dalam rangka liburan mengingat situasi pandemi.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung juga menunda pembagian rapor bagi para siswa mulai tingkat Taman Kanak-kanak, PAUD, SD dan SMP dan baru akan dilaksanakan pada pada 3 Januari tahun 2022.

Sedangkan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022 akan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 15 Januari 2022 mendatang.

Jadi Tanggal 17 Desember sampai 3 Januari para siswa tetap masuk sekolah namun dihitung sebagai hari efektif semester genap.*