TANJUNGPANDAN: Kementerian Agama Kab. Belitung membuat himbauan agar pelaksanaan Akad Nikah pakai Masker dan sarung Tangan, pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama ( KUA) Se Kab.Belitung. Hal ini tak lain guna pencegahan penyebaran Covid -19.
Kepala Kemenag Kab.Belitung Drs. H Masdar Nawawi ungkap himbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Bimas Islam Nomor : P.002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID -19 pada area publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam.
Adapun antipasi penyebaran covid- 19 pada layanan pelayanan akad nikah di KUA, kata Masdar, agar proses akad nikah mulai dari petugas pencatatan nikah penghulu, wali nikah dan calon pengantin agar menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
“Dan tidak itu saja kemenag pun juga membatasi jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah dalam ruangan KUA hanya boleh 10 orang. Calon Pengantin dan keluarga mengikuti proses akad nikah harus telah membasuk tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta memakai masker,” kata Masdar.
Pemberlakuan ini kata Masdar, sama untuk pelayanan akad nikah yang diluar KUA. “Tempat nya tetap harus di tempat terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat, “kata Masdar.
Disamping itu, kata Masdar, Kemenag juga meniadakan semua layanan sementara waktu yang berpotensi menjalin kontak jarak serta menciptakan kerumunan, dan mulai tanggal 26 sd 31 Maret 2020 seluruh ASN Kemenag Kab. Belitung wajib bekerja dari rumah masing masing, sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2020 dan Perubahan SE Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2020.
“Dalam keadaan mendesak , pegawai pegawai dapat di berikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya, dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan,” kata Masdar *trawangnews.com