TANJUNGPANDAN: Dinas KUMPTK Belitung minta perusahaan sampaikan informasi data tentang tenaga kerja. Hal ini sangat penting sebagai upaya Pencegahaan dan Penanggulangan COVID-19 di tempat kerja sebuah perusahaan.
Hal itu disampaikan Kadin KUMPTK Belitung melalui Kabid Naker Budi Swasta SIP kepada media online, pada hari ini.
Menurutnya, kegiatan pendataan ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahaan dan Penanggulangan Covid-19.
Kata Budi, perusahaan juga dapat menginformasikan terkait COVID-19 ke nomor Posko COVID 19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke nomor HP. 08117818600 dan diminta perusahaan untuk mengisi data -data sesuai dengan form dan bisa dibuka di https://bit.ly/FormPendataanconvid-19 ditempatkerja. *trawangnews.com