Kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak Provinsi Kepulauan Provinsi Babel Tahun 2023

TANJUNGPANDAN: Kegiatan Sosialisasi konvensi hak anak provinsi kepulauan Provinsi Babel, yang bertempat di Graha Resto Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, pada kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan DP2ADCP3 (Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Dukcapil, Pengendalian Penduduk) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diikuti sejumlah perwakilan  peserta konvensi hak anak di Belitung.

Acara ini dihadiri Kepala (DP2ADP3) Privinsi Bangka Belitung Dr. Asyraf Suryadin .MPd, Kadin Kadinsos P3A (Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) Kabupaten Belitung Kasimin, S.IP, MAB, Kabid Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, pada DP2ADP3 Provinsi Babel Engkus Kuswenda, SPd dan peserta sosialiasi konvensi hak anak (perangkat daerah, organisasi vertikal, organisasi PPDA, pesantren, panti asuhan, sanggar, dewan Masjid Indonesia).

Pada pertemuan sosialisasi ini, Kadin Kadinsos P3A Kabupaten Belitung Kasimin, S.IP, MAB, sampaikan bahwa dengan adanya acara sosialisasi ini diharapkan agar para peserta dapat memiliki pengetahuan tentang hak konvensi anak seperti apa dan bagaimana hak hak pemenuhan anak yang mesti dilakukan.

Menurut Kasimin, kabupaten Belitung telah meraih pemenuhan hak-hak anak dari peringkat kla pratama menjadi peringkat kla madya untuk tahun 2023
“Meski meraih hal itu, Kita masih banyak kekurangan dalam pemenuhan bagi hak anak. Seperti sarana pendidikan dan rumah sakit masih kurang yang mesti harus dibenahi ke depan menjadi lebih baik,” katanya.”

IMG_20230810_172847

Kepala (DP2ADP3) Privinsi Bangka Belitung Dr. Asyraf Suryadin .MPd dalam pertemuan sosialisasi ini dihadapan para peserta menyampaikan konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang hak-hak anak. Selanjutnya telah diratifikasi oleh Indonesia terkait kesepakatan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak-anak dan hak anak.

“Seperti, Konvensi PBB yang diatur tentang hak-hak anak adalah perjanjian penting oleh negara- negara yang telah berjanji untuk melindungi hak-hak anak. Dan , Konvensi hak-hak anak menjelaskan siapa anak-anak, semua hak mereka, dan tanggung jawab pemerintah. Semua hak terhubung, mereka semua sama pentingnya dan hak tersebut tidak dapat diambil dari anak-anak,” katanya.”

Ia menambahkan, pemenuhan hak anak diperlukan agar anak-anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan diri kekerasan dan pekarangan.

Diharapkan melalui pertemuan ini, peserta yang hadir saat ini dapat menyampaikan hasil sosialisasi konvensi hak anak kepada komponen masyarakat lainnya.

Sementara itu, Pada acara kegiatan sosialisasi ini pemateri disampaikan masing-masing oleh Kepala (DP2ADP3) Privinsi Bangka Belitung Dr. Asyraf Suryadin .MPd dan Kadin Kadinsos P3A Kabupaten Belitung Kasimin, S.IP, MAB, serta Kabid Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, pada DP2ADP3 Provinsi Babel Engkus Kuswenda, SPd.*