Kejaksaan Negeri Beltim Serahkan Sertifikat Penyelamatan Aset Pemda ke Bupati Beltim

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan dalam penyelamatan aset, tetapi juga menegaskan pentingnya kerjasama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

MANGGAR: Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Senin pagi (2/9), Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Dr. Rita Susanti, menyerahkan lima sertifikat hak milik kepada Bupati Beltim, Burhanudin. Sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan resmi atas tanah di kompleks perumahan guru yang kini kembali menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Beltim.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menyelamatkan aset daerah yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum. “Ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan semua aset, khususnya milik Pemda Beltim, dikelola dengan baik dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dr. Rita Susanti.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wika Hawasara, serta seluruh Kasi dan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Beltim. Dari pihak Pemerintah Daerah, hadir pula Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim, Dedy Wahyudi.

Bupati Beltim, Burhanudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Beltim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penyelamatan aset Pemda. “Kami sangat menghargai upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Beltim, khususnya oleh Ibu Kajari Dr. Rita Susanti dan seluruh jajarannya,” ungkap Burhanudin.

Bersamaan dengan penyerahan sertifikat ini, Bupati Burhanudin juga menyempatkan diri untuk mengucapkan selamat atas Hari Lahir Kejaksaan yang ke-79, berharap agar Kejaksaan Negeri Beltim terus berkarya untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, diharapkan pengelolaan aset di Kabupaten Beltim dapat lebih optimal dan terhindar dari potensi permasalahan di masa depan. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga dan mengoptimalkan setiap aset yang kita miliki,” tutup Dr. Rita Susanti.

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan dalam penyelamatan aset, tetapi juga menegaskan pentingnya kerjasama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.*