Kejari Belitung Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

TANJUNGPANDAN:
Selasa, 11 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Belitung, telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, pada perkara atas nama Muhammad Alias Mamad Bin Awi yang diduga melanggar Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP telah diselesaikan dengan restorative justice.

IMG 20210512 WA0011

Adapun, Restorative justice/keadilan restoratif dilakukan antara lain,
Pertama, Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kedua, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ketiga, Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara yaitu Pasal 351 Ayat 1 KUHP; dengan catatan, bahwa
telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sehingga menciptakan kondisi dan harmonisasi di dalam masyarakat, Masyarakat merespon positif sehingga dan membangun kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan, Sesuai hasil ekpose secara virtual tanggal 11 Mei 2021 dengan arahan dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pengusulan Penghentian Penuntutan yang dilakukan oleh KN Belitung dapat diterima.

IMG 20210512 WA0014

Restorative justice/keadilan restoratif adalah penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kemudian Kajari Belitung IG Punia Atmaja SH MH sampaikan Restorative justice ini bertujuan untuk meciptakan harmonisasi dimasyarakat.

“Bahwa setelah adanya penyelesaian perkara melalui restorative justice ini. Kami akan tetap pemantauan bagaimana tersangka kedepannya setelah adanya pembebasan, agar tidak terulangnya kembali tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kajari Belitung. *