KKP RI Kerjasama Pemerintah Daerah akan Benahi Penangkapan Ikan Nasional

JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akan mengevaluasi atau menghentikan sementara izin untuk kapal penangkapan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sangat penting guna membenahi penangkapan ikan lantaran soal mencuatnya kecurangan yang dilakukan pelaku usaha.

“Penghentian sementara itu untuk kapal-kapal ukuran di atas 5 gross tonnage (GT) sampai 30 GT yang izinnya dikeluarkan oleh dinas daerah.Ini dilakukan untuk pembenahan kecurangan yang dilakukan pelaku usaha penangkapan ikan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Agus Suherman seperti dikutip dari Detik.com dari media ini.

Dalam tulisan yang dimuat dari Detik.com, Agus Suherman menyebut bahwa izin yang dikeluarkan pusat (kapal) hanya berkisar 6700 sementara saat pertemuan dilaksanakan di Jawa Tengah tercatat puluhan ribu izin yang dikeluarkan provinsi Jawa Timur yang begitu banyak izin yang dikeluarkan.

Menurutnya, banyaknya izin kapal yang dikeluarkan dinas daerah juga tidak memberikan penghasilan bagi daerah. Karena kapal yang diberikan izin itu tidak dipungut biaya apapun, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menambahkan nilai yang diperoleh dari daerah yang diperoleh itu tidak seberapa bahkan disinyalir merusak sumber daya alam yang mengakibatkan kerusakannya itu semakin tinggi.

Agus menyebutkan bahwa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat..

“Jadi, artinya sumber daya ikan sebagai bagian dari kekayaan sumber daya alam kita harus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya pelaku usaha pemilik kapal yang terlibat langsung dengan penangkapan ikan. Untuk itu mengapa negara memungut PNBP yang hasilnya digunakan untuk pembangunan. Agar aspek keadilan dan pemerataan manfaat benar-benar terjamin,” tambahnya.

DATA TIDAK BENAR
Adapun kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha agar terhindari dari PNBP dengan sengaja memberikan data yang tidak benar terkait ukuran kapalnya. Agus mencontohkan, ada pelaku usaha yang mengaku kapalnya ukuran 30 GT.
“Ternyata setelah diukur ulang menjadi 150 GT. 9 GT diukur 67 GT, yang kaya gitu kita tampung peristiwa itu,” jelasnya.
Kecurangan juga berupa pelanggaran daerah operasi. Sesuai ketentuan, izin yang dikeluarkan oleh daerah adalah untuk kapal-kapal yang beroperasi di bawah 12 mil laut. “Pertanyaannya benarkah kapal-kapal tersebut beroparasi di bawah 12 laut? Jika ternyata justru beroperasi di atas 12 mil dia harus menggunakan izin pusat alias harus bermigrasi,” jelasnya.

Sebab itu tambahnya, KKP dan dinas daerah sepakat untuk menghentikan sementara pemberian izin kapal baru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk nelayan kecil. Pemerintah pusat dan daerah bersepakat untuk bersinergi membenahi penangkapan ikan nasional.*TIM